Sikap Ketua DPRD Sumut Terkait 4 Pulau Dinilai Keliru, Potensi Bangkitkan Etnonasionalisme Aceh

Katacyber.com | Medan – Mahasiswa Medan, Zikri Alfatih, menyoroti pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, terkait sengketa empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh yang baru-baru ini dialihkan kepemilikannya oleh Menteri Dalam Negeri ke wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut menyampaikan kepada media bahwa empat pulau yang kini ditetapkan oleh Mendagri masuk ke wilayah Sumatera Utara harus dipertahankan.

Menanggapi hal tersebut, Zikri menilai pernyataan Erni kurang tepat dan berpotensi menyesatkan, serta tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik.

“Pernyataan tersebut sangat sensitif dan berpotensi memicu ketegangan. Narasi mempertahankan wilayah yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut dapat dianggap sebagai provokasi terhadap masyarakat Aceh,” ujar Zikri pada katacyber, (16/06/2025).

Sebagai mahasiswa asal Aceh, Zikri mengatakan bahwa pernyataan tersebut jelas menimbulkan ketersinggungan di kalangan rakyat Aceh dan berpotensi memicu kebangkitan etnonasionalisme yang selama ini telah mereda.

“Kita semua tentu tidak ingin peristiwa masa lalu antara rakyat Aceh dan pemerintah terulang kembali. Oleh karena itu, pejabat publik dari Sumatera Utara diharapkan tidak bersikap provokatif dalam permasalahan empat pulau ini. Mereka sebaiknya menjadi sosok yang bijak dalam memilih narasi agar tidak seolah olah menabuh genderang perang antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” tambahnya.

Zikri juga menegaskan bahwa secara regulasi dan historis, empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang menjadi dasar kepemilikan Aceh atas wilayah tersebut.

“Tidak ada urgensi yang sangat krusial untuk memindahkan wilayah administratif ke Provinsi Sumatera Utara. Justru langkah ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sumber daya alam kami,” jelas Zikri.

Lebih lanjut, Zikri mengingatkan bahwa pemindahan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan persoalan yang sangat sensitif dan menyangkut harga diri rakyat Aceh. Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan wilayah administratif tersebut harus dipahami dengan mempertimbangkan aspek historis, regulasi, dan perasaan masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu, Ketua DPRD Sumut diharapkan dapat memberikan tanggapan yang solutif dan bijak agar sengketa empat pulau ini tidak menjadi bencana bagi hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara, serta tidak mengancam persatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi