Empat Pulau yang Dirampas: Menggugat Keadilan Wilayah dan Martabat Otonomi Aceh

Penulis Ilham Salim
Ketua Divisi Kajian dan Aksi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL), FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh

 

Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh Singkil Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai wilayah administratif Sumatera Utara adalah bentuk nyata dari pengabaian terhadap prinsip otonomi daerah dan keadilan wilayah. Persoalan ini bukan sekadar titik koordinat pada peta, tetapi soal harga diri, sejarah, dan masa depan masyarakat Aceh Singkil.

Sejak masa kolonial, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Singkil Onderafdeeling yang berada dalam wilayah administratif Aceh. Secara sosial dan ekonomi, masyarakat pesisir Aceh Singkil telah lama memanfaatkan pulau-pulau ini untuk kebutuhan nelayan, tempat singgah saat musim tangkap, dan ruang hidup yang menyatu dengan identitas mereka. Namun, fakta-fakta ini seolah dihapus dalam satu keputusan administratif yang dibuat tanpa musyawarah dan partisipasi aktif dari pemerintah maupun masyarakat Aceh.

Langkah sepihak pemerintah pusat juga mencederai semangat perdamaian yang telah susah payah dibangun melalui MoU Helsinki tahun 2005. Semangat otonomi khusus yang menjadi hasil dari perjanjian damai justru dilanggar sendiri oleh negara. Ketika daerah tidak lagi diajak bicara tentang wilayahnya sendiri, maka otonomi hanya menjadi simbol kosong tanpa ruh.

Sebagai Ketua Divisi Kajian dan Aksi HIMAPOL UIN Ar-Raniry Banda Aceh, saya menilai keputusan ini tidak hanya melukai batas wilayah administratif, tetapi juga merendahkan martabat Aceh sebagai entitas berdaulat dalam bingkai NKRI. Empat pulau itu bukan sekadar gugusan tanah, tetapi simbol kehormatan, sumber penghidupan, dan warisan sejarah masyarakat Aceh Singkil.

Kami mendukung penuh perjuangan senator Aceh di DPD RI yang menyuarakan penolakan atas keputusan ini. Kami juga mendorong Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah konkret, membentuk tim hukum dan diplomasi untuk mengadvokasi persoalan ini hingga ke tingkat nasional. Jika perlu, bawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dan lembaga pengawasan lainnya.

Otonomi Aceh bukanlah hadiah politik, melainkan hasil dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Ia harus dihormati, dijaga, dan diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melibatkan masyarakat. Jika empat pulau bisa dirampas tanpa seizin rakyat Aceh, maka jelas otonomi itu hanya tinggal nama, dan Aceh hanya dianggap sebagai angka dalam daftar provinsi.

Kami, mahasiswa ilmu politik yang berpikir kritis dan berpihak pada keadilan, tidak akan tinggal diam. Ini bukan akhir, melainkan awal dari kesadaran bersama bahwa hak dan kehormatan Aceh tidak bisa ditawar, dan perjuangan untuk mempertahankannya adalah kewajiban bersama.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi