KPK Enggan OTT di Aceh, Kenapa?

Oleh Robi Bayu Ardiansyah (Wakil Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry UIN Ar-Raniry)

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda seremonial atau kunjungan semata. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindak lanjut yang konkret terhadap persoalan dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal yang telah menjadi sorotan publik dan bahkan mendapat perhatian langsung dari KPK.

Saya menilai KPK belum menunjukkan keseriusan yang memadai dalam menindaklanjuti temuan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk pembiayaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi vertikal. Padahal, data yang telah dipublikasikan menunjukkan adanya persoalan yang patut didalami secara hukum, administratif, maupun dari sisi tata kelola keuangan daerah. KPK patut dipertanyakan kenapa enggan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh, layaknya seperti yang di lakukan pada beberapa Gubernur Aceh sebelumnya.

Aceh bukanlah daerah yang miskin sumber daya alam maupun anggaran. Namun, apabila pengelolaan APBA terus dilakukan dengan pola yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat, maka Aceh akan terus menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan rendahnya kualitas pelayanan publik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya prioritas pemerintah dalam mengelola anggaran yang seharusnya digunakan secara tepat sasaran untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Pemerintah Aceh seharusnya memfokuskan APBA pada sektor-sektor strategis seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah anggaran daerah dialokasikan kepada instansi vertikal yang pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Situasi ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai urgensi serta dasar kebijakan pengalokasian dana tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPK dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp32,179 miliar yang terbagi dalam sembilan paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung.

Beberapa alokasi anggaran tersebut di antaranya lanjutan pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh sebesar Rp9,6 miliar, rehabilitasi Gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh sebesar Rp6,86 miliar, lanjutan pembangunan Gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp6,68 miliar, lanjutan pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,7 miliar, serta lanjutan pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sebesar Rp1,35 miliar.

Lebih jauh, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan bahwa sepanjang periode 2017–2024, total dana hibah Pemerintah Aceh yang dialokasikan kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BINDA, BNNP, dan Pengadilan Tinggi telah mencapai lebih dari Rp308 miliar. Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Di tengah tingginya angka kemiskinan dan berbagai persoalan pembangunan yang masih dihadapi Aceh, kebijakan ini patut dipertanyakan dan dievaluasi secara menyeluruh.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang jelas terhadap persoalan tersebut. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana hasil temuan yang telah disampaikan kepada KPK akan ditindaklanjuti. Apakah persoalan ini akan dibiarkan begitu saja, ataukah akan diusut secara serius demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah?

Kasus ini tidak boleh berhenti pada sebatas temuan dan perdebatan publik. KPK harus mengambil langkah yang tegas, transparan, dan terukur untuk mengusut seluruh proses pengalokasian dana hibah kepada instansi vertikal tersebut. Selain itu, Pemerintah Aceh juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penganggaran yang berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat.

APBA adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyimpang dari prinsip tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan penjelasan, kepastian hukum, dan jaminan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi