Dugaan Penipuan Rp200 Jutaan, Eks Anggota DPRA dari Fraksi PAN Disorot

Katacyber.com: Ilustrasi

Katacyber.com | Banda Aceh – Dugaan penipuan bermodus iming-iming pekerjaan mencuat dan menyeret nama seorang politisi asal Aceh yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berinisial AA, yang disebut pernah berada di Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dana sekitar Rp200 jutaan milik seorang pengusaha yang hingga kini disebut belum dikembalikan. Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun tim investigasi redaksi, persoalan itu bermula dari hubungan bisnis yang mempertemukan pihak korban dengan AA melalui seorang pria berinisial S.

Identitas pengusaha yang mengaku sebagai korban sengaja tidak dipublikasikan untuk menjaga keamanan dan kepentingan hukum yang bersangkutan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, S diduga berperan memperkenalkan AA kepada korban dalam konteks “bisnis”. Dalam proses tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana dengan total yang diperkirakan mencapai Rp200 jutaan.

Dana tersebut diduga diberikan dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan peluang pekerjaan atau proyek yang ditawarkan kepada korban.

Namun, kerja sama yang semula diharapkan memberikan keuntungan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Hubungan para pihak kemudian dikabarkan merenggang, sementara dana yang telah disetorkan korban hingga kini diduga belum dikembalikan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan penipuan atau penggelapan. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya proses serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, tim redaksi Katacyber.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada AA dan S melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi sebagainya mestinya terkait dugaan perkara tersebut.

Redaksi telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menjelaskan kronologi, dasar transaksi, status dana Rp200 jutaan, serta langkah penyelesaian yang telah atau akan ditempuh.

Tim redakai tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi AA dan S untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bukti pendukung lainnya. Setiap tanggapan yang diterima redaksi akan menjadi bagian dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.

Redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah dugaan dan diduga, serta penyebutan inisial dalam berita ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian jurnalistik. Perkara tersebut belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Redaksi)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi