Sejak awal dilantik sebagai Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman telah bertekad ingin ikut memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan kini, sistem peradilan pidana Indonesia dalam dua dekade terakhir telah memasuki fase transisional yang sangat penting.
Berbagai pembaruan hukum, persoalan efektivitas penegakan hukum, hingga dinamika kejahatan modern membuat Indonesia berada pada titik krusial dalam menentukan arah reformasi peradilan pidananya.
Dalam pusaran perubahan inilah muncul sejumlah figur yang tidak hanya memiliki kapasitas politik, tetapi juga kemampuan intelektual untuk memahami, mengkritisi, serta mendorong lahirnya regulasi yang progresif.
Di antara figur tersebut, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menjadi salah satu nama yang paling menonjol. Ia dikenal sebagai tokoh yang tegas, komunikatif, serta konsisten memperjuangkan pembaruan sistem hukum pidana, termasuk mendorong lahirnya KUHP dan KUHAP baru, dua regulasi monumental yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Habiburokhman, lahir pada 17 September 1974 di Metro, Lampung, adalah seorang politisi dan advokat Indonesia yang berafiliasi dengan Partai Gerindra. Ia bergabung dengan Gerindra sejak 2010 dan sejak itu menjabat di berbagai posisi strategis dalam partai, termasuk sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
Karier politiknya semakin menonjol melalui keterlibatannya dalam kampanye nasional, ia turut dalam tim advokasi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2014 dan juga aktif dalam ADVOCACY untuk Pilkada DKI melalui Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Pada pemilihan legislatif 2019, Habiburokhman lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta I, dan terus menjabat hingga periode 2024–2029, bahkan terpilih sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Dalam hal pendidikan, Habiburokhman memiliki latar belakang akademik yang kuat di bidang hukum. Ia menempuh S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung dan kemudian melanjutkan ke S2 Hukum di Universitas Indonesia.
Selanjutnya, ia meraih gelar doktor (S3) Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada tahun 2022 dengan predikat cum laude, dengan disertasi mengenai pertanggungjawaban pidana atas ujaran kebencian melalui pendekatan restoratif.
Opini ini berusaha mengulas kontribusi Habiburokhman sebagai reformis hukum pidana Indonesia, membahas orientasi pemikiran hukumnya, jejak perjuangannya dalam pembaruan regulasi, serta peran strategisnya dalam menyelaraskan hukum nasional dengan dinamika kejahatan modern.
Untuk memahami posisi Habiburokhman sebagai reformis peradilan pidana, perlu menelaah terlebih dahulu orientasi pemikiran dan arah perjuangannya di bidang hukum. Ada beberapa poin utama yang menunjukkan bahwa arah kerja dan gagasan Habiburokhman selaras dengan paradigma reformis modern.
Perubahan pola kejahatan saat ini bergerak ke arah yang semakin kompleks, kejahatan siber, kejahatan lintas negara, kejahatan berbasis teknologi, kejahatan ekonomi digital, hingga tindak pidana yang memanfaatkan celah regulasi.
Menyadari hal ini, Habiburokhman berkali-kali menegaskan bahwa sistem hukum pidana tidak boleh berjalan tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hukum, menurutnya, harus memiliki sifat antisipatif, bukan sekadar reaktif.
Selama puluhan tahun, kritik terbesar terhadap hukum pidana Indonesia adalah lemahnya kepastian hukum dan ketidaksesuaian regulasi kolonial dengan realitas sosial modern. Habiburokhman termasuk aktor penting yang mendorong percepatan pembaruan KUHP dan KUHAP.
Ia memahami bahwa kepastian hukum bukan hanya kepentingan negara, tetapi juga kepentingan warga yang membutuhkan perlindungan dari kriminalisasi sewenang-wenang maupun ketidakjelasan norma.
Walaupun tegas, ia tidak berpandangan bahwa hukum pidana harus selalu represif. Dalam berbagai forum, Habiburokhman menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara, perlindungan masyarakat, penghormatan HAM, dan efektivitas penegakan hukum.
Pandangan moderat dan inklusif inilah yang membuatnya sering dipandang sebagai tokoh yang mampu menjembatani kepentingan negara dan aspirasi masyarakat.
Salah satu capaian penting dalam sejarah hukum nasional adalah disahkannya KUHAP baru, yang menggantikan KUHAP 1981. Pembaruan KUHAP ini merupakan langkah reformasi besar karena KUHAP adalah jantung sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga proses pemeriksaan di pengadilan.
Habiburokhman memainkan peran strategis dalam proses pembahasan, pengawalan substansi, dan komunikasi publik terhadap regulasi monumental ini, Penguatan prinsip due process of law, KUHAP baru mempertegas sejumlah prinsip dasar, perlindungan hak tersangka, transparansi proses hukum, batas waktu penahanan yang lebih jelas, mekanisme praperadilan yang lebih kuat.
Habiburokhman menilai bahwa modernisasi hukum pidana harus meningkatkan kepastian prosedural sekaligus menghindarkan aparat dari potensi penyalahgunaan kewenangan Integrasi digital dalam proses peradilan, salah satu aspek visioner KUHAP baru adalah penguatan penggunaan teknologi dalam seluruh proses hukum. Mulai dari, registrasi perkara digital, alat bukti elektronik, sidang secara daring, hingga integrasi data penegak hukum.
Pandangan ini selaras dengan gagasan Habiburokhman mengenai urgensi digitalisasi peradilan, mengingat kejahatan masa kini tidak lagi bergerak dalam ruang fisik semata.
Habiburokhman juga sering menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum. KUHAP baru memberikan payung hukum yang lebih jelas untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Selain KUHAP, peran Habiburokhman sangat terasa dalam pembaruan KUHP baru, sebuah regulasi yang menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah digunakan hampir satu abad.
KUHP baru membawa sejumlah perubahan fundamental, harmonisasi dengan nilai sosial dan moral Indonesia KUHP baru lahir dari semangat untuk membangun hukum pidana yang sesuai dengan, nilai Pancasila, moralitas publik, adat istiadat, serta realitas masyarakat Indonesia.
Habiburokhman termasuk tokoh yang aktif menjelaskan bahwa KUHP baru bukanlah instrumen represif, tetapi upaya memperkuat identitas hukum nasional.
KUHP baru memperjelas banyak pasal yang selama ini multitafsir. Rumusan delik dirinci secara lebih sistematis sehingga dapat mengurangi ketidakseragaman penafsiran aparat penegak hukum. Ini adalah salah satu esensi dari visi reformasi hukum yang diperjuangkan Habiburokhman, memperkuat kepastian hukum melalui norma yang jelas dan operasional.
Berbeda dari KUHP lama yang sangat berorientasi pada penghukuman, KUHP baru memberikan ruang lebih besar untuk keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan proporsionalitas.
Salah satu kelebihan Habiburokhman yang jarang dimiliki legislator lain adalah kemampuannya menjelaskan isu hukum yang rumit dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Di tengah derasnya disinformasi mengenai KUHP dan KUHAP baru, kehadiran figur seperti Habiburokhman sangat penting. Ia hadir dalam berbagai forum, media, hingga kanal digital untuk memberikan penjelasan komprehensif, memastikan bahwa publik memahami esensi regulasi secara objektif.
Peran Habiburokhman sebagai komunikator publik hukum nasional terlihat dalam hal berikut, Menyederhanakan isu kompleks tanpa menghilangkan substansi, mengoreksi informasi keliru secara argumentatif membangun kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Menghadirkan pendekatan komunikatif yang inklusif dan elegan.
Dalam konteks Indonesia yang plural dan rawan misinformasi, kemampuan ini sangat penting. Reformasi peradilan pidana tidak berhenti setelah regulasi baru disahkan. Justru tantangan terbesar muncul pada tahap implementasi.
Aparat juga perlu memahami perubahan norma, prosedur baru, serta mekanisme digitalisasi. Tanpa itu, regulasi yang progresif tidak dapat berjalan optimal, dalam setiap perubahan, selalu ada resistensi dari oknum atau kelompok yang nyaman dengan sistem lama. Tantangan ini dapat menghambat implementasi reformasi.
KUHAP baru mendorong digitalisasi peradilan, namun tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang memadai. Hal ini menjadi tantangan nyata bagi pemerataan akses keadilan, Habiburokhman memandang bahwa pembaruan regulasi harus diikuti dengan pembaruan ekosistem hukum, SDM, teknologi, tata kelola kelembagaan, serta peningkatan transparansi publik.
Habiburokhman dapat disebut sebagai salah satu reformis penting dalam sejarah pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Kiprahnya bukan hanya sebagai legislator, tetapi sebagai intelektual yang memahami dinamika hukum pidana dan tantangan kejahatan modern.
Habiburokhman juga merupakan salah satu aset terbaik yang dimiliki Partai Gerindra dan Presiden Prabowo. Kiprahnya sebagai politisi, akademisi hukum, sekaligus figur yang vokal dalam isu-isu keadilan menjadikan dirinya bagian penting dari barisan strategis yang memperkuat visi besar pemerintahan Prabowo.
Dengan kemampuan komunikasi publik yang tajam serta pemahaman yang mendalam terhadap dinamika politik dan hukum, Habiburokhman bukan hanya menjadi representasi kader berkualitas, tetapi juga motor penggerak yang membantu memastikan agenda reformasi dan pembangunan nasional berjalan selaras dengan aspirasi rakyat.
Ia memiliki peran strategis dalam mendorong pengesahan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus hadir sebagai komunikator publik yang mampu menjelaskan esensi reformasi secara jernih, rasional, dan humanis.
Reformasi hukum pidana masih panjang perjalanannya. Namun kontribusi tokoh seperti Habiburokhman telah memberikan fondasi kuat bagi arah masa depan hukum nasional yang lebih modern, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum serta nilai kemanusiaan.
Melalui tulisan ini, diharapkan muncul kesadaran baru bahwa pembaruan hukum bukan hanya soal politik atau legal drafting, tetapi soal komitmen moral dan visi besar untuk memperkuat peradaban hukum Indonesia.























































Leave a Review