Mempertanyakan Integritas Dirut PT. PEMA yang Tersandung Status Pendidikan

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP. (Analis Kebijakan Publik)

Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis wajib memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang dapat diverifikasi. Polemik mengenai riwayat pendidikan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Mawardi Nur, menjadi isu yang patut ditindaklanjuti secara objektif setelah muncul pemberitaan yang menyebut pihak University of California, Irvine (UC Irvine) tidak menemukan catatan atas nama yang bersangkutan sebagai mahasiswa di institusi tersebut. Sementara itu, profil LinkedIn yang sebelumnya mencantumkan program MBA UC Irvine disebut telah berubah.

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan administratif, melainkan menyangkut integritas pejabat publik dan kredibilitas proses pengangkatan pimpinan BUMD. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau bukti yang dapat mengklarifikasi perbedaan informasi tersebut, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance), integritas lebih penting daripada sekadar pencapaian akademik. Jabatan strategis tidak boleh dibangun di atas informasi yang belum jelas validitasnya. Di sinilah muncul pertanyaan publik mengenai ada atau tidaknya titik temu antara talenta, kompetensi, dan jabatan yang diemban.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai sorotan terhadap tata kelola PT PEMA yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, termasuk temuan audit dan kritik terhadap tata kelola perusahaan. Walaupun manajemen PT PEMA menyatakan tengah melakukan pembenahan dan menyebut sejumlah persoalan merupakan warisan periode sebelumnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui transparansi, bukan sekadar narasi.

Secara hukum, terdapat sejumlah dasar yang relevan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan administrasi didasarkan pada asas kecermatan dan kepastian hukum. Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengharuskan adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Karena itu, terdapat beberapa pihak yang secara kelembagaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data, yaitu Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT PEMA, Dewan Komisaris PT PEMA melalui fungsi pengawasan internal, Inspektorat Aceh untuk pemeriksaan administrasi apabila berkaitan dengan proses pengangkatan, serta DPR Aceh melalui fungsi pengawasan. Apabila ditemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses administrasi negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, investigasi yang diminta bukanlah bentuk penghakiman terhadap seseorang. Justru investigasi merupakan instrumen untuk memperoleh kepastian fakta. Apabila seluruh data terbukti benar, maka nama baik pihak terkait akan dipulihkan melalui mekanisme yang sah. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah korektif harus dilakukan demi menjaga marwah institusi dan memastikan jabatan publik benar-benar diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam negara hukum, legitimasi jabatan tidak hanya lahir dari kewenangan pengangkatan, tetapi juga dari kejujuran atas identitas, kapasitas, dan riwayat yang menjadi dasar kepercayaan publik. Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang berintegritas, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi