Ketika Kekuasaan Kehilangan Rasa Malu

Oleh: Aulia Halsa
Penulis Buku Luka Dan Tawa Dari Ujung Barat

 

Demokrasi dibangun di atas sebuah keyakinan sederhana: kekuasaan harus dijalankan untuk melayani, bukan menguasai. Karena itulah setiap sistem demokrasi modern menciptakan konstitusi, lembaga pengawas, pemisahan kekuasaan, hingga mekanisme pemilu sebagai cara memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat dominasi. Namun sejarah menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi demokrasi sering kali bukan datang dari luar negara, melainkan dari dalam diri para pemegang kekuasaan sendiri.

Ancaman itu muncul ketika kekuasaan kehilangan rasa malu.
Rasa malu sering dianggap sebagai persoalan moral yang bersifat pribadi. Padahal, dalam kehidupan bernegara, rasa malu merupakan bagian dari etika publik. Ia adalah kesadaran bahwa jabatan bukan milik pribadi, melainkan amanah yang dipinjamkan rakyat. Ketika rasa malu masih hidup, seorang pemimpin akan menganggap kritik sebagai cermin, bukan ancaman. Ia akan mengakui kekeliruan sebagai bentuk tanggung jawab, bukan kelemahan.

Sebaliknya, ketika rasa malu menghilang, kekuasaan mulai kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Kesalahan tidak lagi diakui, melainkan dibenarkan. Kritik dipandang sebagai serangan. Transparansi dianggap mengganggu stabilitas. Dalam keadaan demikian, demokrasi memang masih tampak berjalan, tetapi ruhnya perlahan menghilang.

Sosiolog Jerman, Max Weber, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak cukup hanya memiliki kewenangan secara formal. Kekuasaan harus memperoleh legitimasi, yaitu penerimaan masyarakat bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara sah dan pantas. Legitimasi tidak lahir semata dari kemenangan dalam pemilu atau penunjukan berdasarkan aturan. Legitimasi dipelihara melalui integritas, konsistensi, dan kepercayaan publik.

Artinya, seorang pejabat dapat memiliki jabatan yang sah secara hukum, tetapi kehilangan legitimasi moral ketika kekuasaannya dijalankan tanpa etika. Di sinilah letak perbedaan antara legalitas dan legitimasi. Hukum dapat memberikan kewenangan, tetapi hanya integritas yang mampu mempertahankan kepercayaan rakyat.

Pandangan Weber menjadi semakin relevan ketika kita melihat bahwa demokrasi modern sering kali lebih sibuk mengurus prosedur daripada menjaga moralitas penyelenggara negara. Selama semua tahapan administratif dipenuhi, sebuah tindakan dianggap selesai, meskipun substansinya dapat dipertanyakan. Padahal demokrasi bukan hanya soal mengikuti prosedur, melainkan juga menjaga kepercayaan.

Pemikir Prancis, Montesquieu, jauh sebelum demokrasi modern berkembang, telah mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk melampaui batas apabila tidak dikendalikan oleh kekuasaan lain. Gagasannya mengenai pemisahan kekuasaan bukan semata-mata persoalan kelembagaan, melainkan pengakuan bahwa manusia tidak pernah kebal terhadap godaan kekuasaan.

Karena itu, tidak boleh ada kekuasaan yang merasa dirinya selalu benar. Kekuasaan membutuhkan pengawasan. Ia membutuhkan kritik. Ia membutuhkan media yang bebas, masyarakat sipil yang aktif, serta lembaga negara yang independen. Ketika semua mekanisme pengawasan dianggap sebagai pengganggu, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah proses pelemahan demokrasi itu sendiri.

Peringatan yang tidak kalah penting datang dari Lord Acton melalui ungkapannya yang sangat terkenal, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kalimat tersebut bukan sekadar kutipan populer, melainkan refleksi mendalam mengenai sifat dasar kekuasaan. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang tanpa pengawasan yang memadai, semakin besar pula peluang penyalahgunaannya.

Namun, korupsi yang dimaksud Acton tidak selalu berupa pencurian uang negara. Korupsi juga dapat berupa penyimpangan moral, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, hingga penggunaan jabatan untuk melindungi kepentingan tertentu. Dengan kata lain, korupsi kekuasaan dimulai jauh sebelum seseorang melakukan pelanggaran hukum.

Filsuf politik Hannah Arendt memberikan perspektif yang berbeda. Menurutnya, kekuasaan sejati lahir dari dukungan masyarakat dan kemampuan untuk bertindak bersama demi kepentingan bersama. Kekuasaan tidak identik dengan paksaan. Ketika sebuah pemerintahan lebih mengandalkan tekanan daripada kepercayaan, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan lagi kekuasaan, melainkan dominasi.

Pandangan Arendt mengingatkan bahwa legitimasi demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaannya mendengar rakyat. Sebab demokrasi kehilangan maknanya apabila suara masyarakat hanya dianggap penting menjelang pemilu.

Sementara itu, Michel Foucault melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang hadir dalam hampir seluruh relasi sosial. Kekuasaan bekerja melalui bahasa, pengetahuan, institusi, dan cara berpikir masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu tampak dalam bentuk tindakan represif. Ia juga dapat hadir melalui pembentukan narasi yang membuat publik perlahan menerima sesuatu yang sebenarnya tidak wajar.

Inilah mengapa normalisasi penyimpangan menjadi ancaman yang sangat serius. Ketika masyarakat mulai menganggap konflik kepentingan sebagai hal biasa, ketika pelanggaran etika dianggap lumrah, atau ketika kritik dibalas dengan delegitimasi terhadap pengkritiknya, demokrasi sedang mengalami kemunduran secara perlahan.

Masalah terbesar bukanlah ketika sebuah negara melakukan kesalahan. Tidak ada pemerintahan yang sempurna. Persoalannya adalah ketika kesalahan tidak lagi diikuti oleh rasa malu dan keinginan memperbaiki diri. Pada titik itulah kekuasaan berubah menjadi ruang pembenaran yang tidak mengenal batas.

Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan hukum. Indonesia memiliki konstitusi, undang-undang, lembaga pengawasan, peradilan, dan berbagai mekanisme akuntabilitas. Yang sering kali menjadi persoalan adalah budaya etika dalam menjalankan seluruh perangkat tersebut. Sebab hukum hanya akan efektif apabila dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kesadaran moral.

Kepercayaan publik merupakan modal paling berharga bagi sebuah negara. Kepercayaan tidak dibangun melalui slogan, pencitraan, ataupun komunikasi politik yang baik semata. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa penyelenggara negara bersedia mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya secara jujur dan terbuka.

Dalam konteks itulah rasa malu memiliki makna politik yang sangat penting. Rasa malu bukanlah tanda kelemahan seorang pemimpin, melainkan bukti bahwa ia masih memiliki hati nurani. Pemimpin yang memiliki rasa malu akan lebih mudah meminta maaf daripada mencari kambing hitam. Ia lebih memilih memperbaiki keadaan daripada mempertahankan gengsi.

Sebaliknya, pemimpin yang kehilangan rasa malu akan menganggap setiap kritik sebagai ancaman terhadap dirinya. Akibatnya, ruang demokrasi dipenuhi pembenaran, sementara substansi perlahan ditinggalkan.

Pada akhirnya, sejarah tidak pernah hanya mencatat siapa yang berkuasa. Sejarah lebih banyak mengingat bagaimana kekuasaan itu digunakan. Jabatan akan berakhir. Masa kekuasaan akan berganti. Namun integritas, keberanian mengakui kesalahan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan amanah akan selalu menjadi ukuran utama dalam menilai seorang pemimpin.

Karena itu, bangsa ini tidak hanya membutuhkan pemimpin yang cerdas, tetapi juga pemimpin yang memiliki rasa malu. Sebab ketika rasa malu hilang dari wajah kekuasaan, yang sesungguhnya sedang runtuh bukan hanya martabat para pemegang jabatan, melainkan fondasi kepercayaan yang menopang demokrasi itu sendiri.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi