Katacyber.com, Tapaktuan – Merspons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2026, menyoroti praktik pengadaan kendaraan dinas yang dinilai tidak sesuai prioritas dan diluar ketentuan lainnya. Isu ini muncul di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa kepemimpinan Bupati H. Mirwan.
Melalui temuan tersebut, Ardi menilai bupati Aceh Selatan tersebut memang tidak punya nurani sama sekali terhadap tata kelola keungan daerah yang sedang tidak baik baik saja.
“Bupati Aceh Selatan tidak pernah jera sepertinya paska diberhentikan sementara oleh presiden sehingga kini berulah kembali. Sudahlah nir empati terhadap rakyat aceh selatan yang dilanda musibah sekarang malah mempermainkan anggaran publik untuk kehidupan birokrasi yang hedon.” ujar Ardi,(07/07/2026).
Ia memahami dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran proses pengadaan yang tidak sesuai aturan, hingga penggunaan APBK untuk membiayai kendaraan bagi pihak yang tidak berhak.
Dalam laporan BPK menyebutkan bahwa Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) direalisasikan sebesar Rp722 juta, di mana Rp658 juta di antaranya digunakan untuk menyewa tujuh unit kendaraan dari PT TPB dan PT AAV.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas pengadaan kendaraan dinas roda empat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui sistem e-katalog merupakan Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000, yang dikerjakan oleh PT DB.
Tak hanya itu, nilai pengadaan dinilai jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Dalam SBU, batas maksimal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah hanya sebesar Rp702,97 juta. Sementara harga kendaraan yang dibeli mencapai Rp1,875 miliar, sehingga terdapat selisih Rp1,172 miliar yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.
“Pengadaan mobil dinas tersebut bukanlah hal yang prioritas, yang diperlu dilakukan adalah public service dalam menghidupkan denyut nadi ekonomi masyarakat.” Tegas Ardi.
Ardi juga menyampaikan selama Aceh Selatan dipimpin oleh Mirwan daerah tersebut mengalami kemunduran akibat mengelola daerah berbasis gaya hidup hendonis dan tidak peka terhadap kondisi rakyat.
“Jangan jadikan jabatan tersebut seperti aji mumpung untuk hidup bermewah mewahan dengan APBK ditengah defisitnya anggaran daerah dan terjepitnya ekonomi masyarakat.” tutup Ardi.






















































Leave a Review