Oleh : Hardian Tri Syamsuri
Kabid PTKP Badko HMI Sumatera Utara 2024-2026
Negara hukum yang diamanatkan oleh konstitusi kita hari ini sedang menghadapi ujian moral yang sangat berat. Berulang kali kita menyaksikan darah masyarakat sipil, aktivis, dan pembela HAM tumpah di jalanan akibat tindakan kekerasan. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan yang terang-benderang, koridor hukum kita justru kerap membentur tembok tebal yang bernama Peradilan Militer.
Bagi kami di Bidang PTKP BADKO HMI Sumatera Utara, eksistensi peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil bukan lagi sekadar persoalan prosedur hukum. Ini adalah awal dari “ Impunitas yang Terstruktur “. sebuah hak istimewa terselubung yang menjauhkan pelaku dari jerat hukum yang berkeadilan dan transparan.
Proses penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditur Militer, dan vonis dijatuhkan oleh Hakim Militer. Rantai komando dan jiwa korsa institusional secara psikologis dan sosiologis sulit dipisahkan dari proses ini.
Persidangan yang berlangsung tertutup atau jauh dari jangkauan publik membuat korban dan masyarakat sipil kesulitan mengawal objektivitas perkara. Akibatnya, vonis yang dijatuhkan seringkali terlampau ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan korban.
Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan normatif saja, melainkan berpijak pada realitas empiris di lapangan. Kita melihat bagaimana rentannya para pembela HAM dan masyarakat sipil di Sumatera Utara. Kasus kekerasan tragis seperti penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus adalah alarm keras bahwa ruang sipil kita sedang tidak baik-baik saja.
Banyak studi kasus yang sudah terjadi di Sumatera bagaimana para aparat militer bertindak brutal dan membabi buta terhadap masyarakat sipil. Mulai dari penganiayaan pelajar SMP hingga tewas di Percut Sei Tuan, penyerangan terhadap warga Desa Selamat di Kecamatan Sibiru – Biru Deli Serdang yang secara berkelompok bertindak brutal mengobrak abrik rumah warga dan melakukan penganiayaan sampai menyebabkan kematian, Penyerangan warung sipil di Desa Durin Simbelang Deli Serdang yang juga secara berkelompok dan membabi buta, Yang terakhir yang masih hangat terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara oleh oknum TNI aktif yang ditugaskan sebagai penjaga keamanan sebuah perusahaan sawit swasta yang menganiaya masyarakat sipil hingga tewas, meskipun korban diduga merupakan pencuri sawit namun tindakan yang dilakukan sangat berlebihan karena sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Dari semua studi kasus tersebut kesemuanya dibawa ke dalam peradilan militer dan dijatuhi putusan ringan mulai dari hukuman sanksi ditunda kenaikan pangkat, hingga di hukum penjara mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun. Bahkan tidak ada sanksi PTDH yang di jatuhkan oleh Hakim Militer terhadap para oknum oknum tersebut.
Fenomena “tidak di PTDH nya” aparat yang terbukti melakukan kekerasan fatal terhadap warga sipil di Sumatera Utara inilah yang memperkuat narasi Kabid PTKP BADKO HMI SUMUT bahwa peradilan militer cenderung menjadi tameng pelindung (impunitas) bagi anggotanya sendiri daripada menjadi instrumen penegak keadilan hukum yang objektif.























































Leave a Review