Oleh: Teuku Rivan Mughayatsyah (Forum Pikee Atjeh)
Dua dekade setelah kesepakatan damai Helsinki ditandatangani, rakyat Aceh kembali disodorkan pada sebuah tuntutan akan keadilan pengelolaan sumber daya alam, sejauh mana kita benar-benar dilibatkan dalam menentukan nasib kekayaan alam sendiri ? Di tengah euforia penemuan cadangan gas raksasa di kawasan Andaman, optimisme itu pelan-pelan bermetamorfosis menjadi “sinyal waspada”. Proyek ini dengan telanjang memperlihatkan bagaimana “kekhususan Aceh” dalam tata kelola migas perlahan layu, dikebiri oleh regulasi, dan ditekuk oleh episentrum modal raksasa.
Kisah ini seakan menjadi deja vu dari era kejayaan gas Arun di tahun 1970-an. Saat itu, gas disedot habis-habisan, negara meraup untung luar biasa, namun Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan dan bara konflik. Kondisi yang dikenal sebagai resource control dilemma di mana masyarakat merasa tidak memiliki kendali atas tanah dan airnya sendiri kini kembali menghantui pesisir Aceh lewat proyek Blok Andaman.
Jebakan 12 Mil Laut dan Hilangnya Kedaulatan
Semangat MoU Helsinki yang kemudian diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebenarnya bukan sekadar menjanjikan uang bagi hasil. Pasal 160 UUPA mengamanatkan “pengelolaan bersama” agar Aceh hadir sebagai subjek penentu kebijakan, bukan sekadar pelengkap objek penderita.
Namun, semangat itu dibajak secara halus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibatasi hanya sampai 12 mil laut. Celakanya, harta karun Blok Andaman (seperti Lapangan Tangkulo) berjarak sekitar 35 mil laut. Secara otomatis, kendali jatuh kembali ke pangkuan Jakarta melalui SKK Migas.
Aceh dipaksa kembali menjadi penonton yang berdiri di luar garis. Kita hanya diberikan kewenangan di wilayah laut yang cadangannya tidak signifikan, sementara sumber daya strategisnya dirampas regulasi nasional. Kekhususan Aceh terbukti kehilangan giginya ketika berhadapan dengan episentrum modal dan pertarungan atas skema produksi Lapangan Tangkulo yang akan diuraikan berikut ini adalah bukti paling telanjang dari kehilangan gigi tersebut.
Perseteruan Skema FPSO vs OPF KEK Arun
Bukti paling nyata dari tersingkirnya posisi tawar Aceh bukan hanya soal batas 12 mil laut di atas kertas, melainkan terlihat gamblang dalam dinamika persetujuan Plan of Development (POD) I Lapangan Tangkulo itu sendiri. Persetujuan POD I oleh Kementerian ESDM pada 9 Maret 2026 menyulut perselisihan tajam antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy selaku operator blok.
Mubadala Energy memilih skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) fasilitas produksi dan pengolahan yang ditempatkan penuh di tengah laut. Dari kacamata investor dan Jakarta, skema ini memang sangat rasional dalam efisiensi biaya, percepatan jadwal produksi, dan Internal Rate of Return (IRR) yang menggiurkan.
Namun, “logika penguasa modal tidak pernah sejalan dengan logika kesejahteraan rakyat”. Dengan fasilitas terapung, gas akan disedot, diproses di tengah laut, dan langsung diekspor tanpa perlu menyentuh daratan Aceh. Menyadari sinyal ini, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), secara tegas menolak rencana Mubadala tersebut melalui surat resmi. Pemerintah Aceh menuntut agar gas hasil produksi ditarik dan diproses di daratan (onshore) melalui pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Skema FPSO, jika berjalan berpotensi mengubur harapan kebangkitan KEK Arun Lhokseumawe sebagai simpul hilirisasi energi dan industri kawasan. Jika gas tidak ditarik melalui pipa ke darat, maka tidak akan ada industri turunan, tidak ada serapan tenaga kerja lokal secara masif, dan tidak ada transfer teknologi. Sebaliknya, skema OPF yang diperjuangkan Pemerintah Aceh membuka jalan bagi hidupnya kembali kawasan industri yang telah dua dekade mati suri sejak sumur-sumur Arun kehilangan denyut produktivitasnya, sebuah kesempatan pemulihan ekonomi yang jika hilang lagi tidak akan datang kedua kalinya.
Kita sedang menyaksikan sebuah desain eksploitasi rapi yang menghisap kekayaan alam tanpa menyisakan efek pengganda ekonomi (multiplier effect) bagi daerah penghasil, berhadap-hadapan dengan perjuangan Aceh untuk merebut kembali posisi sebagai pusat pengolahan, bukan sekadar wilayah lintasan pipa.
Mitos Dana Bagi Hasil (DBH): Skema Ketimpangan 1,2% yang Menyakitkan
Di tengah polemik skema produksi ini, narasi publik kerap dijebak pada ilusi kesejahteraan. Kita seolah puas meributkan remah-remah Dana Bagi Hasil (DBH), padahal ketidakadilan yang sesungguhnya justru bersembunyi di balik struktur pembagian hasil keuangan (revenue sharing) dalam draf skema POD offshore yang beredar. Mari bedah angkanya:
- Porsi Kontraktor/Investor: merujuk pada analisis klausul POD I Blok Andaman yang diajukan, kontraktor menguasai porsi dominan hingga 96%, sebagai kompensasi atas risiko tinggi eksplorasi deepwater dan skema offshore.
- Porsi Hak Negara (Government Take): negara secara kolektif hanya menerima sebesar 4% untuk gas dan sekitar 6% untuk minyak.
- Porsi Bagi Hasil Aceh: sesuai dengan aturan otonomi khusus dalam UUPA Pasal 181, Aceh berhak atas porsi bagi hasil sebesar 30% dari Government Take tersebut.
Hasil akhirnya hanya 1,2%. Dari total nilai raksasa produksi gas Blok Andaman yang dikeruk dari perut bumi Aceh, rakyat Aceh pada akhirnya hanya menerima “remah-remah” sebesar 1,2% dari nilai produksi. Ini bukan sekadar miris, melainkan sebuah penghinaan terhadap kedaulatan ekonomi daerah penghasil. Aceh disebut memiliki cadangan gas terbesar di Asia Tenggara, namun secara riil, skema ini memposisikan Aceh dan Indonesia secara umum sebagai pihak yang sangat dirugikan di hadapan kontraktor asing.
Makna ketimpangan tersebut menjadi lebih jelas ketika diterjemahkan ke dalam nilai uang. Sebagai ilustrasi, apabila nilai penjualan gas sepanjang umur proyek mencapai USD100 miliar, maka porsi Aceh sebesar 1,2 persen hanya bernilai sekitar USD1,2 miliar. Dengan asumsi kurs rupiah berada pada kisaran Rp16.300 per dolar Amerika Serikat, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp19,56 triliun. Sementara itu, total nilai produksi yang dihasilkan mencapai sekitar Rp1.630 triliun. Artinya, dari setiap Rp1.000 nilai gas yang keluar dari perairan Aceh, hanya sekitar Rp12 yang kembali menjadi hak Aceh.
Bahkan jika nilai ekonomi proyek meningkat hingga USD200 miliar atau sekitar Rp3.260 triliun, struktur pembagiannya tetap tidak berubah. Bagian Aceh hanya akan meningkat secara nominal menjadi sekitar USD2,4 miliar atau setara Rp39,12 triliun. Dengan kata lain, yang bertambah hanyalah besarnya angka, sedangkan proporsi yang diterima Aceh tetap berada pada kisaran 1,2 persen. Aceh tetap memperoleh Rp12 dari setiap Rp1.000 nilai gas yang diproduksikan.
Inilah sebabnya mengapa perdebatan mengenai Dana Bagi Hasil sering kali menyesatkan. Publik diarahkan untuk terkesan oleh nominal penerimaan yang terlihat besar dalam angka absolut, padahal yang lebih penting adalah melihat proporsinya. Rp20 triliun atau bahkan Rp40 triliun memang tampak fantastis, tetapi menjadi sangat kecil ketika dibandingkan dengan nilai kekayaan alam yang diekstraksi yang mencapai ribuan triliun rupiah. Dalam perspektif ekonomi sumber daya alam, kondisi ini dikenal sebagai paradoks daerah penghasil. Wilayah yang menjadi sumber produksi justru hanya memperoleh sebagian kecil manfaat ekonomi, sementara sebagian besar nilai tambah mengalir kepada pemilik modal.
Dan di sinilah kedua persoalan yang dibahas di atas saling mengunci. Skema FPSO tidak hanya merampas multiplier effect dari sisi industri hilir, tetapi juga berjalan beriringan dengan struktur revenue sharing yang timpang. Ketika gas diproses di tengah laut dan diekspor langsung ke pasar, Aceh kehilangan dua lapis manfaat sekaligus, pertama, kehilangan efek pengganda ekonomi karena tidak ada aktivitas pengolahan di darat, dan yang kedua, berkurangnya porsi penerimaan daerah akibat skema offshore yang secara signifikan memperkecil basis perhitungan bagi hasil yang diterima Aceh.
Dalam konteks ini, perjuangan mendorong skema OPF di KEK Arun dan menolak FPSO bukan semata-mata perdebatan teknis mengenai lokasi fasilitas pengolahan gas, melainkan upaya strategis untuk mempertahankan dua sumber utama kesejahteraan daerah sekaligus nilai tambah ekonomi dari hilirisasi dan penerimaan fiskal yang lebih adil dari pemanfaatan sumber daya alam Aceh.
Perdebatan kemudian bergeser pada isu kepemilikan ekonomi yang nyata, yakni Participating Interest (PI) sebesar 10% yang menjadi hak Badan Usaha Milik Daerah, PT PEMA. Melalui skema PI tersebut, Aceh sejatinya tidak hanya berposisi sebagai penerima bagi hasil, tetapi juga sebagai pemegang kepentingan langsung dalam proyek dengan hak untuk menikmati keuntungan dari keberhasilan pengembangan lapangan. Dalam logika ini, Aceh seharusnya duduk setara sebagai bagian dari pemilik proyek, bukan sekadar penonton yang menunggu aliran pendapatan dari pusat.
Namun, hak PI tidak otomatis menjamin lahirnya kedaulatan ekonomi daerah. tanpa dukungan instrumen yang kuat, hak PI tersebut rentan menjadi cek kosong atau lebih buruk lagi, dibajak oleh oligarki swasta yang berkedok “mitra daerah”.
Gugatan Terhadap Elit Politik
Jika desain eksploitasi ini dibiarkan berjalan, sejarah akan mencatat bahwa generasi hari ini diam saja saat masa depan Aceh kembali dirampas. Ujian atas Andaman bukanlah perkara teknis sumur gas, melainkan ujian harga diri dan kedaulatan ekonomi Aceh pasca-damai.
Pemerintah Aceh, DPRA, dan para wakil rakyat di Senayan (DPR/DPD RI) tidak boleh lagi bersikap pasif atau sekadar berbalas pantun di media. Sikap tegas Gubernur Muzakir Manaf menolak skema FPSO harus dikawal dan diperkuat, bukan dibiarkan berdiri sendirian menghadapi tekanan investor dan Jakarta. Perlu ada langkah konkret, strategis, dan konfrontatif. Tuntutan revisi PP No. 23 Tahun 2015 maupun revisi UUPA untuk memperluas kewenangan Aceh hingga 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif) harus menjadi agenda politik utama.
Penolakan terhadap skema FPSO yang mematikan KEK Arun, sekaligus desakan untuk meninjau ulang struktur revenue sharing yang timpang, harus disuarakan dengan lantang dan serentak. Sejarah kelak tidak akan mengingat seberapa banyak rapat kordinasi yang digelar oleh para elite Aceh hari ini. Sejarah hanya akan mencatat satu hal: Apakah Gas Triliunan Kubik Itu Berhasil Memakmurkan Rakyat Aceh, Atau Kita Kembali Ditinggalkan Dengan Limbah Infrastruktur Usang, Dan Kemiskinan Struktural Setelah Perut Bumi Kita Dikosongkan ?
Jika pertanyaannya adalah siapa yang memegang kendali atas Blok Andaman hari ini. Jawabannya jelas, bukan Aceh! Titik.






















































Leave a Review