Penjajah Lokal Bernama Pemerintah Aceh

Oleh Budi Hasan (Pemerhati Kebijakan Aceh)

Penjajahan selama ini selalu kita pahami sebagai penguasaan suatu bangsa terhadap bangsa lain. Ia hadir melalui kekuatan militer, perampasan sumber daya, pemaksaan kehendak, penguasaan ekonomi, dan pengendalian politik. Namun, apakah penjajahan harus selalu datang dari luar? Apakah sebuah masyarakat hanya dapat disebut terjajah ketika yang menguasainya adalah bangsa asing? Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika kita melihat kondisi Aceh hari ini. Aceh telah lama terbebas dari penjajahan kolonial, tetapi apakah terbebas dari penjajahan berarti rakyatnya sudah sepenuhnya merdeka? Atau jangan-jangan bentuk penjajahan itu telah berubah dan kini muncul dari dalam sistem kekuasaan kita sendiri?

Istilah “penjajahan lokal” bukanlah tuduhan bahwa Pemerintah Aceh secara harfiah merupakan penjajah. Istilah ini merupakan kritik terhadap keadaan ketika kekuasaan yang berasal dari masyarakat sendiri justru berpotensi menciptakan ketergantungan, ketidakberdayaan, ketidakadilan, dan kesenjangan antara pemerintah dengan rakyat. Jika dahulu rakyat berhadapan dengan kekuasaan asing yang mengambil sumber daya Aceh, maka hari ini rakyat berhadapan dengan kekuasaan yang lahir dari sistem politik lokal dan seharusnya bekerja untuk kepentingan mereka. Persoalannya kemudian bukan lagi siapa yang datang menjajah, tetapi apakah kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah benar-benar digunakan untuk membebaskan rakyat atau justru menciptakan bentuk ketergantungan yang baru.

Aceh memiliki sejarah perjuangan yang panjang. Aceh juga memiliki kekhususan dalam pemerintahan, sumber daya alam, kewenangan yang lebih luas, serta dukungan anggaran yang seharusnya dapat menjadi modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun besarnya kewenangan dan anggaran tersebut harus diukur dari hasil yang dirasakan rakyat, bukan sekadar dari besarnya angka dalam dokumen pemerintah. Data BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Aceh pada September 2025 masih berada pada angka 12,22 persen. Pada Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka Aceh mencapai 5,88 persen atau sekitar 156 ribu orang. Pada saat yang sama, ekonomi Aceh tumbuh 4,09 persen pada triwulan pertama 2026. Pertumbuhan ekonomi tentu merupakan sesuatu yang positif, tetapi angka tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai distribusi manfaat pembangunan. Sebab rakyat tidak hidup dari angka pertumbuhan ekonomi. Rakyat hidup dari pekerjaan, pendapatan, harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kepastian masa depan. Jika ekonomi tumbuh tetapi masyarakat masih kesulitan memperoleh pekerjaan dan kemiskinan masih menjadi persoalan besar, maka pemerintah harus mampu menjelaskan siapa yang sebenarnya menikmati pertumbuhan tersebut.

Pertanyaan yang sama harus diarahkan kepada pengelolaan anggaran. APBA 2026 berada pada kisaran Rp11,68 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa besar sumber daya publik yang berada di tangan pemerintah. Anggaran tersebut seharusnya menjadi alat untuk membangun masyarakat, membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, memperkuat sektor pertanian, memperbaiki infrastruktur, serta mempercepat pengentasan kemiskinan. Namun semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka informasi kepada publik. APBA bukan uang gubernur, bukan uang pejabat, bukan uang partai politik, dan bukan uang kelompok tertentu. APBA adalah uang publik. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan, program apa yang dibiayai, siapa yang mengerjakan, siapa yang menerima manfaat, berapa biaya yang dikeluarkan, dan apa hasil yang diperoleh.

Di sinilah anggaran dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan. Ketika rakyat tidak memiliki informasi yang cukup mengenai bagaimana uang publik digunakan, sementara pemerintah memiliki seluruh akses terhadap data dan proses penganggaran, maka terjadi ketimpangan kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat. Rakyat hanya mengetahui hasil akhirnya, sementara keputusan berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Penyerapan anggaran juga tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Anggaran dapat terserap, proyek dapat selesai, dan laporan dapat dibuat, tetapi jika persoalan mendasar masyarakat tetap tidak berubah, maka efektivitas penggunaan uang publik tetap layak dipertanyakan. Pemerintah harus mampu menjawab bukan hanya berapa banyak uang yang telah dibelanjakan, tetapi seberapa besar perubahan yang dihasilkan dari uang tersebut.

Bentuk penjajahan lokal juga dapat muncul melalui ketergantungan. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kondisi kemiskinan dan bencana. Namun bantuan tidak boleh menjadi mekanisme yang membuat masyarakat selamanya berada dalam posisi meminta dan pemerintah selalu berada dalam posisi memberi. Pemerintahan yang sehat seharusnya menciptakan masyarakat yang mandiri melalui lapangan pekerjaan, pendidikan, akses modal, pengembangan usaha, pasar, teknologi, dan kesempatan ekonomi. Jika rakyat terus bergantung pada bantuan pemerintah tanpa mendapatkan jalan keluar dari persoalan struktural yang membuat mereka miskin, maka bantuan dapat berubah dari instrumen perlindungan sosial menjadi instrumen ketergantungan.

Ketergantungan tersebut menjadi semakin berbahaya apabila bercampur dengan kepentingan politik. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat merasa bahwa pekerjaan, bantuan, proyek, atau akses tertentu lebih mudah diperoleh melalui kedekatan dengan orang yang memiliki kekuasaan. Jika keadaan seperti ini berkembang, maka hubungan antara pemerintah dan masyarakat tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada hak dan kewajiban, tetapi berubah menjadi hubungan patronase: penguasa memberikan akses, sementara masyarakat memberikan loyalitas. Demokrasi akhirnya hanya menjadi proses memilih pemimpin setiap beberapa tahun, sementara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tetap harus bergantung kepada orang-orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Birokrasi juga dapat menjadi instrumen penjajahan lokal ketika fungsi pelayanan publik bergeser menjadi alat kontrol. Birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan, kompetensi, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada warga yang merasa harus memiliki koneksi untuk mendapatkan pelayanan yang merupakan haknya. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa harus dekat dengan penguasa agar memperoleh kesempatan. Ketika kedekatan politik lebih menentukan daripada kompetensi dan hak masyarakat, maka birokrasi tidak lagi menjadi pelayan publik, tetapi berubah menjadi bagian dari mekanisme kekuasaan.

Persoalan tersebut semakin jelas ketika bencana datang. Banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Aceh pada akhir 2025 hingga awal 2026 merupakan ujian nyata terhadap kemampuan pemerintah. Dalam situasi bencana, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah hadir. Masyarakat membutuhkan makanan, air bersih, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, akses jalan, jembatan, serta kepastian mengenai pemulihan kehidupan mereka. Pemerintah memang telah melakukan berbagai langkah penanganan dan menyalurkan bantuan. Namun karena bantuan tersebut menggunakan sumber daya publik, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta transparansi mengenai jumlah dana yang masuk, jumlah yang digunakan, ke mana dana disalurkan, siapa penerimanya, kapan bantuan diterima, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Pertanyaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah karena justru merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang publik.

Dalam kondisi bencana, pemerintah juga harus memahami bahwa keberhasilan tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak bantuan yang telah dibagikan. Keberhasilan harus dilihat dari apakah korban benar-benar mendapatkan bantuan yang layak, apakah akses mereka telah dipulihkan, apakah rumah dan fasilitas publik dapat dibangun kembali, dan apakah masyarakat memiliki kepastian untuk kembali menjalani kehidupannya. Jangan sampai bencana hanya menghasilkan banyak angka dalam laporan pemerintah, tetapi meninggalkan penderitaan yang panjang bagi masyarakat di lapangan.

Selain anggaran, birokrasi, bantuan, dan ketergantungan, informasi juga merupakan instrumen kekuasaan yang sangat kuat. Pemerintah memiliki kemampuan untuk membentuk narasi tentang keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi dapat ditampilkan, program pemerintah dapat dipublikasikan, bantuan dapat diberitakan, dan berbagai pencapaian dapat dikomunikasikan kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian dari komunikasi pemerintahan yang sah. Namun persoalannya muncul ketika narasi keberhasilan menjadi jauh lebih dominan daripada evaluasi terhadap kegagalan. Pemerintah boleh mengatakan ekonomi tumbuh, tetapi masyarakat berhak bertanya apakah lapangan kerja bertambah. Pemerintah boleh mengatakan anggaran terealisasi, tetapi masyarakat berhak bertanya apa manfaatnya. Pemerintah boleh mengatakan bantuan telah disalurkan, tetapi masyarakat berhak memastikan apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada korban. Pemerintah boleh mengatakan pembangunan berjalan, tetapi masyarakat berhak menilai apakah pembangunan tersebut benar-benar menyelesaikan masalah mereka.

Demokrasi tidak boleh menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mendefinisikan keberhasilannya sendiri. Pemerintah memiliki hak untuk menyampaikan pencapaiannya, tetapi masyarakat memiliki hak yang sama untuk mengkritik kegagalannya. Karena itu, kritik terhadap Pemerintah Aceh tidak seharusnya selalu dianggap sebagai kebencian atau upaya menjatuhkan pemerintah. Kritik merupakan bagian dari kontrol terhadap kekuasaan. Tidak semua pejabat buruk, tidak semua kebijakan gagal, dan tidak semua persoalan Aceh merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun justru karena itulah kritik harus diarahkan pada kebijakan, anggaran, sistem, serta keputusan yang dapat diuji berdasarkan data dan fakta.

Aceh tidak kekurangan sejarah perjuangan. Aceh juga tidak kekurangan sumber daya, kewenangan, anggaran, maupun manusia yang memiliki kemampuan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana seluruh potensi tersebut dikelola dan siapa yang paling banyak mendapatkan manfaatnya. Jika pembangunan hanya menghasilkan proyek tanpa menciptakan kemandirian ekonomi, jika anggaran besar tidak mampu menurunkan kemiskinan secara signifikan, jika pertumbuhan ekonomi tidak cukup menciptakan lapangan kerja, dan jika masyarakat masih harus bergantung pada bantuan pemerintah, maka kita perlu mempertanyakan kembali arah pembangunan Aceh.

Sebab penjajahan lokal tidak selalu terlihat seperti penjajahan. Tidak ada tentara asing yang datang. Tidak ada bendera asing yang berkibar. Tidak ada kapal perang yang berlabuh untuk mengambil hasil bumi. Yang ada adalah sistem yang secara perlahan dapat membuat rakyat bergantung kepada kekuasaan, membuat akses terhadap sumber daya tidak merata, membuat informasi sulit diawasi, dan membuat masyarakat merasa tidak memiliki kekuatan untuk mempertanyakan keputusan pemerintah. Bentuknya jauh lebih halus, tetapi dampaknya dapat sama berbahayanya ketika rakyat kehilangan kendali atas kehidupannya sendiri.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan siapa yang sedang duduk di kursi gubernur atau siapa yang memimpin pemerintahan. Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah sistem kekuasaan di Aceh benar-benar bekerja untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, ketergantungan, ketidakadilan, dan keterbelakangan. Pergantian pemimpin tidak akan berarti banyak jika sistem yang sama tetap menghasilkan ketergantungan dan lemahnya pengawasan. Yang dibutuhkan bukan hanya pergantian orang, tetapi perubahan cara kekuasaan bekerja.

Pemerintah Aceh bukan pemilik Aceh. Pemerintah hanya memegang mandat yang diberikan oleh rakyat. Mandat tersebut bukan cek kosong dan tidak boleh digunakan tanpa pengawasan. Setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan harus dapat dikritik, setiap bantuan harus dapat dilacak, dan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus terbuka terhadap pengawasan.

Aceh memang telah merdeka dari penjajahan kolonial, tetapi kemerdekaan tidak boleh hanya dipahami sebagai terbebas dari kekuasaan bangsa asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari kemiskinan, pengangguran, ketergantungan, ketidakadilan, birokrasi yang buruk, dan kekuasaan yang tidak dapat diawasi. Jika rakyat masih merasa harus bergantung kepada penguasa untuk mendapatkan haknya, jika anggaran publik sulit diawasi, jika pembangunan belum mampu menciptakan kesejahteraan yang merata, dan jika kritik terhadap kekuasaan dianggap sebagai ancaman, maka perjuangan menuju kemerdekaan yang sesungguhnya masih jauh dari selesai.

Karena itu, istilah “Penjajahan Lokal Bernama Pemerintah Aceh” harus menjadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat: apakah pemerintah benar-benar sedang membangun masyarakat yang mandiri, atau justru sedang membangun masyarakat yang semakin bergantung kepada kekuasaan? Apakah anggaran digunakan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan, atau sekadar mempertahankan siklus pembangunan yang tidak pernah menyelesaikan akar masalah? Apakah birokrasi benar-benar menjadi pelayan rakyat, atau justru menjadi pintu yang hanya mudah dibuka oleh mereka yang memiliki akses? Dan apakah pemerintah siap diawasi ketika menggunakan uang serta mandat yang berasal dari rakyat?

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa sering pemerintah menyatakan dirinya berhasil, tetapi seberapa jauh rakyat dapat merasakan manfaat dari kekuasaan yang mereka berikan. Aceh membutuhkan pemerintahan yang transparan, terbuka terhadap kritik, cepat ketika masyarakat membutuhkan, serius mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta mampu menciptakan masyarakat yang mandiri. Jika kekuasaan memang berasal dari rakyat, maka kekuasaan tersebut juga harus tunduk kepada kepentingan rakyat. Aceh bukan milik pemerintah. Pemerintah Aceh-lah yang seharusnya bekerja untuk Aceh dan seluruh rakyatnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi