Aceh Tenggara Dapat WTP: Sudah Hebat atau Baru Rapi Administrasi?

Oleh: Zoel Kenedi

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini ini, secara normatif, memang merupakan penilaian tertinggi dalam hal penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, publik patut mengingat bahwa WTP bukanlah tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan tata kelola anggaran, apalagi sampai dijadikan ajang kebanggaan yang berlebihan.

Opini WTP hanya menandakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan menyajikan informasi keuangan secara wajar. Komponen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Namun, substansi pengelolaan anggaran tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan dan kerapihan laporan. Pengelolaan keuangan daerah melibatkan serangkaian proses dari hulu hingga hilir, yakni mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Jika salah satu mata rantai itu cacat atau dijalankan dengan itikad yang keliru, maka WTP tak ubahnya sekadar prestasi administratif yang menutup problem substansial di lapangan.

Kondisi ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan pengelolaan dana desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan pembaruannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tata kelola keuangan desa menjadi bagian integral dalam keuangan daerah. Di Kabupaten Aceh Tenggara, dana desa yang ditransfer melalui mekanisme APBK bahkan menyentuh lebih dari 25 persen dari total anggaran, yakni sekitar Rp260 miliar per tahun.

Akan tetapi, hingga kini, dana desa masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat akibat tingginya laporan penyalahgunaan, lemahnya pengawasan, serta buruknya sistem pertanggungjawaban. Tidak sedikit aparatur desa yang tersandung hukum karena tata kelola yang serampangan atau bahkan sengaja dimanipulasi. Fakta-fakta ini mencerminkan bahwa capaian WTP sama sekali belum menyentuh akar persoalan dalam pengelolaan keuangan publik.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus mampu membangun kolaborasi efektif bersama seluruh aparatur desa, khususnya dalam hal perencanaan partisipatif, pelaksanaan program yang tepat sasaran, pencatatan keuangan yang transparan, serta pengawasan yang berbasis kepentingan masyarakat. Hanya dengan begitu, keberadaan dana desa dapat menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan malah menjadi sumber masalah baru di akar rumput.

Kita tentu patut memberi apresiasi terhadap setiap langkah maju dalam tata kelola keuangan, termasuk pencapaian opini WTP. Namun, WTP bukanlah puncak capaian. Ia hanyalah fondasi awal untuk mendorong terciptanya sistem birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Jangan bangga dulu hanya karena dapat WTP, jika kenyataan di lapangan masih menunjukkan carut-marut dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penulis
Zoel Kenedi adalah Ketua DKD LSM Kaliber Provinsi Aceh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi