Katacyber.com | Jakarta – BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar bersikap tegas dan meyakinkan Presiden Prabowo bahwa empat pulau yang kini tengah dipersoalkan merupakan bagian sah dari Aceh dilihat dari aspek sejarah, geografi, maupun administratif, Senin (16/06/2025).
Bendahara umum BADKO HMI Aceh, Syafyuzal Helmi mengatakan pemindahan administrasi keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak Aceh yang telah dijamin melalui MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Kemendagri jangan hanya jadi penengah. Sudah saatnya menjadi pembela kebenaran. Presiden harus diyakinkan bahwa empat pulau itu adalah milik Aceh. Ini bukan sekedar tentang tanah, tapi tentang harga diri dan identitas kolektif bangsa Aceh,” tegas Helmi.
Dia juga menegaskan akan terus mengawal isu ini bersama elemen mahasiswa dan rakyat Aceh. Jika negara gagal menunjukkan keadilan, wajar jika rakyat Aceh mempertanyakan kembali komitmen terhadap perdamaian.
“Kami tidak butuh basa-basi. Kami butuh ketegasan terhadap kebenaran. Kalau wilayah digeser begitu saja tanpa kajian sejarah dan geospasial, itu bentuk ketidakadilan struktural,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Helmi mengaku sedang menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari kajian akademik, konsolidasi aksi massa, hingga advokasi hukum jika aspirasi rakyat Aceh terus diabaikan oleh pemerintah pusat.




















































Leave a Review