Katacyber.com | Banda Aceh – Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat (IPELMABAR), mengeluarkan pernyataan mengecam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dikatakan Sekretaris Umum Ferri Rismawanmelalui pernyataan tertulisnya kepada media ini, Minggu (15/6/2025).
Ferri menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sejarah, identitas, dan hak masyarakat Aceh.
Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis, budaya, dan administrasi merupakan bagian tak terpisahkan dari Aceh.
“Keputusan ini jelas-jelas melukai hati rakyat Aceh. Pulau-pulau tersebut telah dikelola dan dihuni oleh masyarakat Aceh Singkil sejak lama, dengan bukti administrasi seperti surat kepemilikan tanah sejak 1965 dan prasasti di Pulau Mangkir Ketek. Ini bukan soal jarak geografis, tapi soal sejarah dan identitas Aceh,” tegas Ferri.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar verifikasi Kemendagri yang hanya mengacu pada laporan 2008 dan analisis spasial, tanpa mempertimbangkan kesepakatan historis antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada 1992 yang disaksikan Mendagri saat itu.
“Kami mencium ada motif lain di balik keputusan ini, seperti potensi sumber daya migas yang kini beralih ke Sumatera Utara. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi juga pelanggaran terhadap semangat otonomi khusus Aceh yang dijamin dalam Perjanjian Damai Helsinki 2005,” tambahnya.
Ferri mendesak Kemendagri untuk segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan status keempat pulau ke wilayah Aceh Singkil. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, terutama pelajar dan mahasiswa, untuk bersatu menolak keputusan yang dinilainya sepihak ini.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, termasuk uji materi ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ferri mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif sambil terus memperjuangkan keadilan. “Kami tidak ingin konflik horizontal terjadi, tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak dan identitas Aceh dirampas. Kami meminta Kemendagri dan pemerintah pusat untuk mendengarkan suara rakyat Aceh dan menghormati sejarahnya,” pungkasnya.
Polemik ini sendiri telah memicu gelombang protes di Aceh, termasuk aksi pendudukan pulau oleh warga Aceh Singkil. Kemendagri menyatakan akan memfasilitasi dialog antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada titik temu yang jelas.





















































Leave a Review