Mantan Pangdam IM Kritik Pemindahan Empat Pulau Aceh ke Sumut: Langkah Keliru dan Abai Sejarah

Katacyber.com | Banda Aceh – Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin, S.H., S.I.P., M.H., mengkritik keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memindahkan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Rabu, (28/05/2025).

Hafil menilai keputusan tersebut mengabaikan bukti historis dan legal yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Ia merujuk pada Peta Topografi TNI AD Tahun 1978 yang mencantumkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, ia mengingatkan adanya kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992 yang disaksikan oleh Mendagri saat itu, yang menegaskan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Bagaimana mungkin kesepakatan yang difasilitasi pemerintah pusat selama puluhan tahun tiba-tiba diabaikan? Ini jelas mencederai prinsip keadilan administratif,” ujar Hafil.

Hafil juga menyoroti pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Aceh di pulau-pulau tersebut sejak tahun 1960-an, termasuk dermaga, mushala, rumah singgah, dan tugu penanda wilayah. Ia menekankan bahwa pengelolaan aktif tersebut sesuai dengan prinsip effectivités dalam hukum internasional.

“Ini adalah bukti konkret pengelolaan berkelanjutan oleh Aceh, sesuai prinsip effectivités dalam hukum internasional,” katanya.

Keempat pulau tersebut, menurut Hafil, memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi maritim, konservasi laut, dan potensi energi di kawasan Barat Selatan Aceh (Barsela). Ia memperingatkan bahwa kehilangan pulau-pulau ini bukan hanya merugikan secara geografis, tetapi juga menghambat visi Aceh sebagai poros maritim nasional.

Sebagai tokoh masyarakat Barsela, Hafil mendesak Pemerintah Aceh untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi atas dasar maladministrasi, menggunakan Peta TNI AD 1978 dan dokumen kepemilikan aset sebagai bukti hukum. Ia juga menyarankan mobilisasi opini publik nasional dan internasional untuk mencegah preseden buruk.

“Aceh telah berkorban untuk NKRI. Kini, negara harus hadir menjaga keutuhannya,” tegasnya.

Hafil menyoroti ketiadaan konsultasi publik dan proses hukum terbuka dalam keputusan ini. Menurutnya, prinsip uti possidetis juris yang mengamanatkan batas wilayah sejak kemerdekaan harus dihormati. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah untuk keamanan nasional, mengingat wilayah tersebut adalah garda terdepan Aceh.

“Ini bukan sekadar garis di peta, tapi identitas dan martabat kami,” pungkasnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi