Pengisian Pimpinan DPRK Nduga Mandek, Nepinus A. Murip Klaim Ditunjuk DPP PKS Jadi Wakil Ketua I

Katacyber.com | kenyam – Proses pengisian pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga hingga kini masih mengalami kebuntuan. Padahal, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelumnya sempat berjalan lancar. Namun, pasca sidang, muncul manuver politik dari salah satu anggota DPRK yang diduga menjadi penyebab tersendatnya pengajuan surat ke Gubernur Papua Pegunungan. Senin, (16/06/2025).

Keterlambatan itu berdampak langsung pada lambannya proses administrasi di biro hukum provinsi untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRK definitif.

Nepinus A. Murip, Anggota DPRK Nduga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam konferensi pers mengklaim telah ditunjuk resmi oleh DPP PKS sebagai Wakil Ketua I DPRK Nduga. Ia menyatakan bahwa hanya satu SK yang dikeluarkan partai dan ditandatangani oleh Presiden dan Sekjen DPP PKS serta dilegalisasi oleh Wakil Sekjen.

“Saya tegaskan, SK dari DPP hanya satu, atas nama saya. Sementara yang diserahkan oleh Pak Nius Wakerkwa kepada Ketua DPRK sementara adalah SK hasil scan dan editing dari SK asli. Itu masuk kategori pemalsuan dokumen, dan kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ujar Nepinus.

Lebih lanjut, Nepinus menilai bahwa jika pemalsuan dokumen benar terbukti, maka Nius Wakerkwa bisa diberhentikan dari keanggotaan partai maupun sebagai anggota DPRK melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia juga menyebutkan bahwa DPD PKS Kabupaten Nduga telah beberapa kali mengundang Nius untuk rapat internal, namun yang bersangkutan kerap absen tanpa alasan jelas. “Kami sudah sampaikan ke Ketua DPRK sementara dan Sekwan bahwa SK atas nama saya adalah final. Tapi hingga kini belum juga diproses. Saya curiga ada bisikan kiri-kanan yang memperlambat proses,” kata Nepinus.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, Ketua DPRK sementara diketahui menggelar rapat yang melibatkan Wakil Bupati dan unsur Forkopimda. Menurut Nepinus, langkah tersebut tidak tepat.

“Dengan segala hormat, ini murni urusan internal partai. Jadi tidak perlu dimediasi oleh pemerintah daerah. Semua harus dikembalikan ke internal PKS,” tegasnya.

Nepinus juga menanggapi klaim bahwa perolehan suara terbanyak dalam pemilu otomatis menjadi dasar untuk menjabat pimpinan AKD. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut keliru.

“Dalam AD/ART dan regulasi internal PKS, tidak ada aturan bahwa suara terbanyak jadi penentu jabatan pimpinan DPRK. Semua diserahkan kepada kebijakan partai dengan mempertimbangkan masa pengabdian, pengalaman, kompetensi, dan kontribusi kader,” jelasnya.

Ia pun mendesak Ketua DPRK sementara dan Sekwan agar segera menindaklanjuti SK asli yang telah diserahkan. “Ini bukan soal sulit. Dokumen asli dan palsu sangat mudah dibedakan. Tapi entah kenapa proses ini begitu alot. Saya menduga ada permainan yang membuat masyarakat Nduga jadi korban,” tandas politisi senior PKS tersebut.

Akibat kekosongan pimpinan, DPRK Nduga hingga kini belum dapat menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi