Katacyber.com | Bener Meriah – Aktivis masyarakat Bener Meriah, Heru Ramadhan, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di kawasan Pante Raya, yang diduga melibatkan pembelian lahan milik pribadi Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abu Bakar.
Dalam keterangannya, Heru menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran melalui akun resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta dokumen perencanaan dan penganggaran, kegiatan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.
“Kegiatan ini tidak memiliki dasar anggaran yang sah. Artinya, proses tersebut telah melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Heru, Selasa, (28/05/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya menunjukkan proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati Tagore tanpa melalui kajian teknis, appraisal independen, maupun prosedur administrasi yang semestinya.
“Proses pembebasan lahan ini sangat janggal dan patut dipertanyakan. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang sedang mengalami defisit anggaran. Heru menilai, seharusnya pemerintah daerah mengutamakan efisiensi dan kehati-hatian, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi.
“Dalam keadaan defisit, Bupati seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan. Kebijakan semacam ini menunjukkan pengelolaan anggaran yang tidak sensitif terhadap kondisi fiskal daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru meminta Dinas Pertanahan Bener Meriah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur pembelian lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang menggunakan APBD harus dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Heru juga menyebutkan beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 dan Pasal 15 yang mengatur bahwa penggunaan uang negara harus berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang sah serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan adanya perencanaan pengadaan, kajian teknis, dan proses pembayaran yang tidak boleh dilakukan langsung ke rekening pribadi.
3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa setiap belanja daerah harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme resmi.
Atas dasar itu, Heru mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan Inspektorat Daerah untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan lahan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi menyangkut integritas dan moralitas dalam pengelolaan uang rakyat,” pungkas Heru.
Leave a Review