Oleh: Nyak Nazar, Aktivis Gampong
Sudah 19 tahun perdamaian Aceh ditegakkan melalui penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Namun, ruh dari kesepakatan damai itu kini kembali diuji oleh keputusan politik pusat yang mencederai semangat rekonsiliasi. Salah satunya adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait penetapan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, yang secara sepihak menyatakan empat pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini tidak hanya mengubah peta wilayah. Ia adalah bentuk pengingkaran terang-terangan terhadap Nota Kesepahaman Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dua fondasi hukum dan politik yang menjadi roh perdamaian Aceh.
Dalam UUPA Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan, termasuk dalam hal pengaturan dan penetapan wilayah. Selama ini, keempat pulau tersebut telah berada di bawah kewenangan administratif Kabupaten Aceh Singkil, masuk dalam pelayanan pemerintahan Aceh, bahkan tercatat dalam dokumen dan peta resmi daerah.
Maka, ketika Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SK tanpa proses konsultatif dan tanpa mempertimbangkan sejarah administratif yang sah, hal itu jelas merupakan tindakan sepihak yang arogan dan mencederai rasa keadilan rakyat Aceh.
Kita perlu menegaskan: perdamaian Aceh bukanlah hadiah dari Jakarta, melainkan hasil perjuangan panjang yang berdarah-darah. Maka mempertahankan wilayah Aceh adalah bagian dari mempertahankan kehormatan perjanjian damai itu sendiri.
Jika Pemerintah Aceh hari ini masih punya keberanian, maka suara perlawanan terhadap SK Mendagri itu harus digemakan. Dan jika Pemerintah Pusat masih menghargai perdamaian, maka peninjauan ulang terhadap SK ini menjadi kewajiban moral dan politik.
Empat pulau itu bukan sekadar titik koordinat di atas peta. Ia adalah simbol dari martabat Aceh yang pernah direbut, diperjuangkan, dan disepakati bersama di meja damai. Mengingkari batasnya berarti mengingkari komitmen kepada perdamaian itu sendiri.






















































Leave a Review