Katacyber.com | Sinabang — Berkaitan dengan pengumuman seleksi terbuka penerimaan pengisian jabatan tinggi pimpinan pratama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Simeulue yang telah dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024. Mencermati hal ini semua masyarakat Simeulue sangat antusias menanti hasil seleksi tersebut.
Dari beberapa sumber yang kita dapat sudah ada beberapa ASN yang kemungkinan akan mengikuti seleksi tersebut.
Rivai ketua Forum Pertahanan Nasional (Fortanas ) Simeulue kepada media ini dalam opininya menanggapi positif dan menyatakan ini merupakan langkah tepat dan strategis bagi Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin atau kerap disapa Monas untuk melakukan seleksi tersebut sebagai langkah awal dalam melaksanakan penguatan dibidang pemerintahan.
Dikatakannya, bahwa dengan kebijakan Bupati Monas memberikan arah baru agar roda pemerintahan yang di nahkodai beliau bisa maksimal dalam bekerja dengan terpilihnya Sekretaris Daerah Definitif, sebagai pelaksana kebijakan Bupati Simeulue sebagai perpanjangan tangan ke Dinas, Badan dan Kantor pemerintah, sehingga dapat memacu percepatan pembangun untuk mencapai visi misinya dan menjadikan Simeulue Bermartabat sesuai dengan tagline pemerintahan yang di nahkodai beliau.
Namun demikian, jelas Rivai, kami juga mengingatkan Bupati Simeulue Bapak Monas dalam menentukan pilihan sebagaimana tertuang dalam persyaratan selain loyalitas, integritas Pak Monas juga harus selektif dalam melihat rekam jejak para calon Sekretaris daerah peserta seleksi, serta isue yang berkembang dalam beberapa tahun kebelakang, terkait dengan banyaknya ASN yang terindikasi ijazah palsu (IJP) dengan berbagai kriteria, baik yang dengan cara mendapatkan ijazah yang tidak sesuai aturan, maupun yang ijazah nya misalnya menggunakan nomor register orang lain, ini perlu kita ingatkan pak Monas jangan sampai menimbulkan polemik yang berkepanjangan apabila ada calon peserta seleksi yang terindikasi demikian karena polemik berkaitan dengan ini sampai saat ini masih terjadi.
“Kami punya data konkret mengenai hal ini, sebagai contoh ada pegawai yang menggunakan ijazah dari salah satu kampus untuk penyesuaian pangkat ataupun penyertaan gelar diberikan sanksi oleh pemerintah Kabupaten Simeulue. Namun juga, ada beberapa orang yang lainnya tidak dikenakan sanksi bahkan masih duduk di jabatan baik eselon II maupun III hal ini menimbulkan pertanyaan kenapa mereka mendapat perlakuan berbeda dan dirasa tebang pilih,” terangnya.
Akhir penyampaian ia mengatakan, IJP yang kita saksikan di pemberitaan baik media televisi, cetak dan online beberapa waktu lalu di Jakarta, berpindah pula menjadi polemik di Kabupaten Simeulue dan dibahas di warung kopi dan kalangan ASN selama 5 tahun akibat terpilihnya Sekda Simeulue yang terindikasi menggunakan IJP,” pungkasnya. (Red)
























































Leave a Review