Katacyber.com | Tangerang Selatan – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar tengah naik penyidikan. Artinya, kemungkinan besar dan hampir dipastikan akan ada tersangka dalam kasus ini.
Siapa sajakah kemungkinan yang mejadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan merugikan negara Rp75 miliar tersebut. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) ketar-ketir menghadapi kasus dugaan korupsi yang ada di dinas anak buahnya.
Pastinya, saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten tengah melakukan penyidikan kasus tersebut. Ya, penyidik sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel).
Hal itu seperti diungkapkan Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Kejati Provinsi Banten, Aditya Rakatama. Menurutnya kasus ini terungkap oleh timnya.
Tepatnya, tim intelijen Kejati Banten. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, kasus atau perkara yang terkait dengan kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dinaikkan statusnya. Kasus kontrak pekerjaan jasa layanan ke perusahaan pengangkut sampah, PT Ella Pratama Prakasa (EPP) sebesar Rp 75 miliar dinyatakan resmi naik ke penyidikan oleh penyidik Kejati Banten.
“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aditya, kepada wartawan, di Kantor Kejati Banten, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, No. KM 6, RW 09, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi
Dijelaskan Aditya, kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah ini terjadi pada bulan Mei 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Dipaparkannya, kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah di daerah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ia berkata, ketika itu, ada pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes sehingga massa melakukan aksi unjuk rasa.
“Ada pembuangan sampah liar. Nah, ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” tandasnya.
Jaksa ini melanjutkan, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu, seharusnya dilaksanakan sebagaimana kontrak. “Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce. Cuma, faktanya, mereka tidak melakukan hal itu,” tegasnya.
Lalu, Aditya menandaskan, kontrak dimaksud dibagi menjadi dua bagian. “Yaitu, untuk jasa pengangkutan Rp50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar,” sebutnya.
Tim Intelijen Temukan Indikasi Korupsi
Dalam kasus ini, tim intelijen Kejati Banten menemukan adanya indikasi dugaan korupsi. Karena, PT. EPP dinilai tidak mempunyai kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.
“Salah satu item-nya adalah pengelolaan sampah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” dijelaskan Aditya.
Kerugian Negara Tengah Dihitung
Aditya menerangkan, tim penyidik tengah memperkirakan perhitungan kerugian keuangan negara. “Karena, salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” urainya.
Lima Orang telah Diperiksa
Sampai saat ini, sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, pihak Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
“Belum, ini masih berproses”, Aditya menutup pembicaraannya kepada wartawan sambil menambahkan, pihaknya akan terus meng-up date perkembangan kasus ini.
Leave a Review