Dari Minyak Oplosan sampai Minyakita; Solusi Islam Memberantas Korupsi

Oleh: Muhammad Azhari Sitepu
(Aktivitas Dakwah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung, Riva diduga menyalahgunakan prosedur pengadaan minyak dengan cara mencampur minyak jenis Ron 90 (Pertalite) sehingga berubah menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian besar, mencapai Rp193,7 triliun. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.

Selain itu, kasus lain yang mencuat adalah dugaan pengurangan takaran minyak subsidi “Minyak Kita.” Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter minyak goreng dalam penggeledahan sebuah pabrik di Depok milik PT Aya Rasa Nabati pada Ahad, 9 Maret 2025. Perusahaan ini diduga mengurangi isi kemasan minyak subsidi, merugikan konsumen dan melanggar regulasi perdagangan.

Mengapa Korupsi Semakin Meluas?
Bapak Prabowo Subianto pernah menyampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada 17 Januari 2024, bahwa menaikkan gaji pejabat dapat menjadi pendekatan sistemik dan realistis dalam mencegah korupsi. Menurutnya, rendahnya penghasilan pejabat bisa menjadi salah satu faktor pendorong praktik korupsi.

Namun, besarnya gaji bukan jaminan seseorang akan terbebas dari tindakan korupsi. Contohnya adalah kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, yang memiliki estimasi gaji sekitar Rp1,81 miliar per bulan, tetapi tetap terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini membuktikan bahwa faktor-faktor lain juga berperan dalam suburnya tindakan korupsi di negeri ini.

Analisis Penyebab Korupsi
Korupsi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor, di antaranya:

  1. Faktor Ideologi
    Perkembangan nilai-nilai kebebasan dan hedonisme di masyarakat, serta sistem demokrasi yang memungkinkan budaya suap, menjadi pemicu suburnya korupsi. Praktik korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain yang mengadopsi sistem serupa, seperti Amerika Serikat, Eropa, China, India, Afrika, dan Brasil.
  2. Faktor Individu (Lemahnya Iman dan Cinta Dunia/Materi)
    Banyak individu yang memiliki orientasi hidup hanya pada materi, sehingga menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri tanpa memperhatikan aspek halal dan haram. Selain itu, masih banyak yang menjalankan ajaran agama hanya sebatas ritual, tanpa menerapkan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Faktor Penegakan Hukum yang Lemah dan Tidak Adil
    Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi, seperti membentuk KPK melalui UU No. 32 Tahun 2002, serta membangun lembaga pengawas keuangan seperti BPK dan Bawasda. Beberapa regulasi juga telah diterapkan, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Namun, hasilnya masih belum memuaskan. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia berada di peringkat kelima di Asia Tenggara dengan skor 37 pada tahun 2025, naik tiga poin dari tahun sebelumnya yang hanya 34. Secara global, Indonesia menempati peringkat 99 dari 180 negara.

Selain itu, nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam nominasi tokoh terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang semakin mencoreng citra pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pandangan Islam tentang Korupsi
Dalam hukum positif Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dalam Islam, istilah khusus untuk korupsi memang tidak ada, tetapi praktiknya dikategorikan sebagai bentuk khianat (penyelewengan amanah). Korupsi dengan modus suap masuk dalam kategori risywah, yakni pemberian harta kepada penguasa untuk memperoleh keuntungan tertentu yang seharusnya tidak bisa didapat dengan cara tersebut. Modus lainnya seperti fee proyek juga masuk dalam kategori hadiah atau hibah yang tidak sah. Semua bentuk korupsi ini haram karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Solusi Islam dalam Pemberantasan Korupsi
Faktor utama penyebab korupsi adalah ideologi dan sistem yang diterapkan.

Sistem Kapitalisme-Demokrasi yang diterapkan dinegeri ini terbukti semakin menyuburkan Korupsi. Oleh karena itu, solusi mendasar yang perlu dilakukan adalah menggantikan sistem Kapitalisme-Demokrasi dengan sistem yang berasal dari Allah yaitu Sistem Islam.

Islam menawarkan beberapa langkah preventif untuk mencegah korupsi:

  1. Kontrol Individu (Ketaqwaan Individu)
    Setiap Individu diwajibkan untuk senantiasa terikat dengan Hukum Syara’. Standar perbuatan nya berlandaskan kepada Halal dan Haram. Oleh sebab itu setiap Individu masyarakat haruslah membentengi dirinya dengan akidah dan Syariat. Selian itu ia juga harus menjaga dirinya dan keluarga nya dari azab api neraka yang bahan bakarnya terbuat dari manusia dan batu.
  2. Kontrol Masyarakat
    Masyarakat harus aktif mengawasi dan mengkritik pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, sebagaimana masyarakat pada zaman Khalifah Umar bin Khattab yang berani menegurnya saat ia hendak menetapkan batas maksimal mahar.
  3. Kontrol Negara.
    Secara preventif:
    a. Memberikan gaji dan fasilitas yang layak bagi pejabat.
    b. Melakukan audit kekayaan pejabat sebelum dan setelah menjabat.
    c. Merekrut pejabat maupun pegawai negara berdasarkan Kapabilitas dan Berkepribadian Islam.
    d. Negara/Pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi rakyatnya serta wajib terus membina atau menjaga masyarakat nya menjadi masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Sehingga dengan ini Allah akan membukakan pintu-pintu keberkahannya dari langit maupun bumi

Secara kuratif (Pemberian Sanksi)
Islam menerapkan hukuman tegas bagi pelaku korupsi, yang masuk dalam kategori ta’zir—hukuman yang ditentukan oleh hakim sesuai dengan tingkat kejahatan. Hukuman ini bisa berupa teguran, denda, hingga hukuman mati untuk kasus yang sangat berat.

Walhasil, hanya dengan penerapan sistem Islam inilah pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif.

Wallahu A’lam

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi