Oleh : Tgk Riski Nanda
Staf pengajar Dayah Al – Madinatuddiniyah Babussalam Putra
Tatkala memasuki didalam bulan Ramadhan sebagian daerah membuat peraturan di siang hari di mana melarang transaksi jual beli dalam hal komsumtif yang ada di bulan Ramadhan, terkhusus nya di provinsi Aceh yang sarat akan syariat islam terkhusus dari pihak MPU lembaga resmi mengeluarkan fatwa yang notabe sama halnya seperti MUI di pusat, dalam hal ini pemerintah membuat larangan berjualan makanan/minuman di siang hari. Namun baru diperboleh kan berjualan kembali pada pukul 04:00 sore.
Nah sebagian masyarakat berpendapat bahwa kebijakan itu tidak tepat, bahkan sebagian lagi berpendapat bahwa tidak ada dalil alquran dan hadist, nah alfaqir akan mencoba membahas seputar larangan berjualan di saat siang hari puasa ramadan menurut pandangan islam, mari dibaca dan difahami !
Memang sangat benar jika kita lihat dalam alquran dan hadist tidak ada dalil kekhususannya, namun dalam metode usul fiqih tatkala tidak ada dalil khusus maka dalil umumlah menjadi sumber hukum.
Nah salah satu dalil umumnya adalah satu hadist mursal ;
قال جابر بن عبد الله إذا صمت فليصم سمعك و بصرك من المحارم و لسانك من الكذب ودع أذى الخادم وليكن عليك وقار و سكينة ولا تجعل يوم صومك و يوم فطرك سواء
Artinya : berkata jabir bin abdil lah : apabila engkau berpuasa maka hendak berpuasa lahpendengaran mu dan penglihatan mu dari perkara yang di haram kan dan lidahmu dari berdusta dan tinggalkan olehmu akan menyakiti pembantu dan wajiblah di atas kamu bersabar dan tenang dan jangan engkau jadikan hari puasamu dan hari tiada berpuasa itu sama.
Bahkan Imam Ramli ( wafat 1004 h) pentarjiht erakhir dalam pendapat imam syafii berfatwa dan fatwa (pendapat) ini didukung oleh imam Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 974 H ) dan juga dikuti oleh syekh sulaiman jamal dalam Hasyiyah Jamal (wafat 1204 H ) dan juga di kutib oleh Aby Bakar Syata (wafat 1310 H).
Pendapatnya adalah bahwa salah satu contoh mengajak kepada maksiat adalah haram memberi makanan kepada non muslim (kafir zimmi : kafir yang membayar pajak untuk negara) yang tinggal bersama orang islam di bulan puasa dan memperjual belikan makanan di siang hari bulan ramadhan, menjadi alasan nya adalah di takutkan di perjual belikan kepada orang yang tidak mau puasa padahal ia sanggup berpuasa.
Kemudian langkah pemerintah melarang jual beli makanan/minuman adalah salah satu langkah menghormati bulan ramadhan dan membedakan antara bulan ramadhan dengan bulan yang lain yang mana ini bagian dari mengamalkan hadist mursal. dan hadist mursal juga bisa menjadi hujjah jika hadist nyan dari perawi sahabat yang masyhur dan pemerintah pula mengikuti fatwa ulama dalam mazhab syafi’i
Nah jika pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan hukum islam dan fatwa ulama. Maka sebagai rakyat wajib mematuhi sebagaimana dalam qaedah usul fiqih dan juga dalam alquran surat an nisa ayat 59
Nah sehingga hukum tersebut menjadi wajib dan haram jika di langgar (jika kamu tetap memperjual belikan makanan kepada orang yang wajin berpuasa maka hukumnya haram/berdosa, walaupun akad jual beli sah dan puasa si penjual tidak batal jika ia berpuasa, ia berdosa karena ia membantu orang yang tidak berpuasa padahal orang tersebut mampu berpuasa) dan hukum haram jual beli di bulan puasa bagi orang yang tiada ozor dalam menjalani puasa.
Sedangkan bagi orang yang diyakini si penjual bahwa ada ozor seperti musafir/orang sangat tua/ orang sakit/wanita menyusui/wanita haid. Maka hukum menjual beli makanan kepada mereka boleh dan tiada diharamkan.
Semoga tulisan ilmiah ini menjadi tambahan wawasan kita dan menerima perbedaan dan menjadi amalan jariyah alfaqir (selamat menyambut bulan suci ramadhan)
Leave a Review