Katacyber.com | Meulaboh – Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Aceh Barat, Nurdin, S.Pd, menanggapi tudingan terhadap dirinya oleh oknum guru berdasarkan pemberitaan yang dilontarkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) wahana generasi Aceh (WANGSA) terkait adanya pungutan liar (pungli).
Tuduhan itu pertama kali disampaikan oleh guru Cut Nanda Suci yang melaporkan permasalahan ini ke LSM Wangsa yang kemudian dipublikasikan ke beberapa media online.
Kepala sekolah MIN 3 Aceh Barat dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa apa yang disampaikan tidaklah benar.
Menurut Nurdin, pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan terhadap hak atau gaji guru dengan alasan apapun.
“Tidak ada pemotongan hak atau gaji guru di MIN 3 Aceh Barat, tuduhan atas penyampaian oknum guru itu yang di muat di beberapa media online tidaklah benar, ” sebut Nurdin.
la menjelaskan bahwa setiap guru yang tidak masuk sekolah, berdasarkan kesepakatan bersama diwajibkan untuk membayar biaya kepada guru pengganti.
Kebijakan ini, kata Nurdin, sudah disepakati bersama oleh pihak sekolah. “Saya sebagai kepala sekolah tidak pernah memotong hak guru. Setiap guru yang tidak masuk harus membayar guru pengganti, sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar Nurdin dalam jumpa pers kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari Cut Nanda Suci yang mengambil kuliah S-2 pada tahun 2022 lalu dan tidak masuk mengajar pada hari Jum’at dan Sabtu setiap minggunya.
“Karena ketidak hadirannya itu, ia kemudian melaporkan adanya dugaan pungli ke LSM Wangsa.,” ucapnya.
Padahal, menurut Nurdin, hal tersebut tidaklah benar, karena kewajiban untuk mengganti jam mengajar adalah tanggung jawab seorang PNS.
Nurdin menambahkan bahwa pihak sekolah mendukung penuh upaya guru untuk melanjutkan pendidikan, asalkan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
la menegaskan, untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar, maka harus ada guru pengganti yang di bayar sesuai dengan perjanjian.
“Tidak mungkin guru pengganti bekerja tanpa dibayar, karena tugas mereka adalah menggantikanguru yang tidak masuk. Jadi, guru pengganti harus diberikan hak mereka,” imbuhnya.
Terkait dengan izin belajar, Nurdin menegaskan bahwa izin kuliah di luar kabupaten harus di peroleh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), bukan dari kepala sekolah.
“Kami mendukung penuh guru yang ingin kuliah, tetapi izin untuk itu harus diperoleh dari Kakanwil,” tegasnya kembali.
Soal tudingan pemotongan uang harian, Nurdin juga membantah hal itu. la menjelaskan bahwa uang harian yang diterima oleh Cut Nanda Suci langsung masuk ke rekeningnya, dan dia yang memberikan uang tersebut kepada guru pengganti atau petugas yang mengajar.
“Uang harian yang diterima oleh Cut Nanda Suci adalah Rp 35.000 per hari, masuk ke rekening Cut Nanda Suci dan dia yang memberikan uang kepada guru pengganti atau sehingga tidak ada pemotongan seperti yang dia tudingkan,” tuturnya.
Nurdin juga menekankan bahwa urusan pribadi, seperti bantuan pembuatan e-kinerja atau penggunaan jasa pihak ketiga, adalah urusan pribadi guru yang bersangkutan dan bukan bagian dari kebijakan sekolah.
“Kami sangat menyayangkan bahwa adapihaktertentu hanya menerima informasi sepihak tanpaelakukan konfirmasi kepada kami sebagaipihakyangdituduh.Seharusnya mereka melakukannvestigasi lebih lanjut sebelum membuat laporan,” ujarnya dengan kecewa.
Dengan penjelasan ini, Nurdin berharapagar isu ini segera selesai dan tidak menimbulkan kesalah pahaman lebih lanjut. (Gus Mariadi)
Leave a Review