Katacyber.com | Meulaboh – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah liar yang masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Melalui kampanye bertajuk “Stop Sampah Liar, Jalan Bukan Tempat Sampah”, DLH Aceh Barat mengingatkan masyarakat bahwa setiap pelanggaran membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp300 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan pihaknya setiap hari harus mengerahkan armada dan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah yang sengaja dibuang oleh oknum warga di lokasi yang tidak semestinya.
“Jalan bukan tempat membuang sampah. Armada kami setiap hari harus mengutip sampah liar yang dibuang di pinggir jalan. Perilaku seperti ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Dr. Kurdi, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, keberadaan tumpukan sampah liar menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air, serta menjadi sarang berbagai penyakit. Karena itu, DLH meminta seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat.
Dr. Kurdi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan mentolerir tindakan yang merusak fasilitas publik dan mencoreng wajah daerah.
“Bagi warga yang kedapatan membuang sampah di jalan maupun titik-titik liar lainnya, akan kami tindak sesuai aturan. Dasarnya jelas, yaitu Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp300.000,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat gampong hingga kawasan perkotaan, untuk bersama-sama membangun budaya bersih dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurut Dr. Kurdi, menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah atau petugas kebersihan, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dukungan dan partisipasi warga sangat dibutuhkan agar Kota Meulaboh dan wilayah Aceh Barat tetap bersih, sehat, dan nyaman.
“Mari kita jaga kebersihan bersama. Sampah liar merusak lingkungan dan mengurangi keindahan daerah kita. Lingkungan yang bersih mencerminkan karakter masyarakat yang peduli dan beradab,” ujarnya.
DLH Aceh Barat berharap penerapan sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Jangan jadikan jalan sebagai tempat sampah. Buanglah sampah pada tempatnya agar Aceh Barat tetap bersih, sehat, dan indah,” pungkas Dr. Kurdi. (Red)



























































Leave a Review