Katacyber.com | Meulaboh – Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla (AMPKW) dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Megalanic Garuda Kencana di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Aceh Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRK Aceh Barat, Selasa (9/9/2025).
Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi, daerah, DPRK, akademisi, serta tokoh masyarakat, Koordinator AMPKW, Dwi Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan tambang, baik legal maupun ilegal, telah mencemari sungai dan merusak lingkungan hidup masyarakat Woyla.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami tidak akan diam melihat sungai kami hancur,” tegasnya.
Irsadi Aristora dari Komunitas Peduli Krueng Woyla juga menuntut penghentian sementara aktivitas tambang sampai ada kajian menyeluruh. Selain pencemaran, masyarakat juga tidak lagi mendapat air bersih yang layak dari Krueng Woyla.
AMPKW secara resmi menyampaikan petisi penolakan aktivitas tambang dengan 10 poin tuntutan, di antaranya:
1. Melindungi Krueng Woyla sebagai sungai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Sesuai Kepres Nomor 12 tahun 2012
2. Mencegah terjadinya pencemaran air yang disebabkan oleh mineral sulfida dan sebagainya yang dapat merusak ekosistem sungai
3. Menyelamatkan lahan pertanian dan perkebunan
4. Menyelamatkan lahan pemukiman penduduk yang dihuni oleh masyarakat di seputaran Kecamatan Sungai Mas, Woyla Timur, Woyla, Woyla Barat dan Arongan Lambalek
5. Mencegah terjadinya segala bentuk bencana, seperti banjir bandang
6. Mencegah terjadinya abrasi dan pendangkalan sungai.
7. Mencegah terjadi konflik sosial antar masyarakat
8. Menjaga nilai-nilai budaya, situs sejarah dan kearifan lokal lainnya.
9. Menuntut kadis DLHK untuk segera di copot karena telah mengeluarkan argument tanpadasar
10. Meminta DPRK Aceh Barat untuk mendesak Bupati Aceh Barat untuk menyurati gubernur agar meninjau ulang ijin perusahaan tambang di wilayah sungai Woyla.
AMPKW memberi tenggat waktu hingga 27 September 2025 kepada Pemkab Aceh Barat untuk menindaklanjuti tuntutan. Jika tidak ada respons nyata, AMPKW menyatakan tidak bertanggung jawab atas potensi gelombang aksi rakyat dan mahasiswa yang lebih besar.
“Ini bukan sekadar keluhan, tapi panggilan keadilan. Suara rakyat harus dijawab dengan tindakan, bukan janji,” tutup Dwi Abdullah. (*)























































Leave a Review