Kadis PUPR Sebut Jalur Hauling Batubara Bisa Melalui Jalur Umum Dengan Kondisi Tertentu 

Foto: Kadis PUPR Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST (Doc/GM)

Katacyber.com | Meulaboh – Dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat di ruang rapat gabungan komisi DPRK pada, Senin (20/1/25).

Turut hadir berbagai pihak eksekutif, perusahaan, dan DPRK setempat untuk membahas mitigasi potensi masalah terkait aktivitas hauling batubara.

Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean.Eng., menyebutkan bahwa jalur hauling batubara bisa menggunakan jalur umum dengan kondisi tertentu.

Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba memperbolehkan penggunaan jalan umum dengan kondisi tertentu. Undang-undang ini mengatur mengenai perizinan, pengelolaan, dan kebijakan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini juga mengatur mengenai kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara, termasuk penggunaan lahan.,” tuturnya.

Ia menambahkan, Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengatur penggunaan jalan pertambangan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang mengatur lebih detail terkait situasi yang memungkinkan penggunaan jalan umum, meskipun definisi “kondisi tertentu” masih menjadi perdebatan.

Meski demikian, Kata Kurdi, landasan regulasi dan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan jalan umum untuk transportasi batubara tidak menyebutkan secara eksplisit.

Lanjutnya, beberapa saat yang lalu kami dengan Pak Sekda pernah ke daerah Tabalong, kabupaten yang kecil. Akan tetapi mereka punya dinas pendapatan Daerah (DPH) satu triliun.

“Prosesnya sama hauling batubara dengan jarak tempuh yang dilakukan kurang lebih 188 kilo meter, kalau kita di Aceh Barat lebih kurang 10 kilo meter,” imbuhnya,

Akan tetapi, lanjut Kurdi, kami melihat ada perbedaan yang signifikan, kalau di sana tambang tumbuh dulu baru masyarakat ada di sekitarnya, tetapi kalau kita masyarakat tumbuh dulu baru tambang beraktifitas.

“Akibatnya kita tidak bisa membandingkan 188 kilo dengan 10 kilo, sehingga mitigasi bencana ini harus dipikirkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika regulasi IUP ada keinginan untuk membangun jalan khusus, maka bisa dikatakan dalam “kondisi tertentu” kita bisa memberikan penggunaan jalan umum kita untuk jalur hauling.

Saat ini, tahap awal pembangunan jalur khusus sepanjang 4 kilometer telah dimulai, meskipun masih ada dinamika di lapangan yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Masalah utama yang dihadapi adalah konflik antara tata ruang dan lingkungan. Daerah yang dilalui jalur holing sering kali merupakan kawasan pendidikan, sehingga pemerintah daerah harus mencari solusi yang meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.

Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan mencari jalur yang paling efisien dan efektif untuk menghindari biaya tinggi.

Dalam diskusi, Kurdi menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan jalan khusus.

“Sampai saat ini, hanya beberapa daerah seperti Kutai dan Sumatera Selatan yang memiliki regulasi khusus terkait ini. Kita perlu skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk mendukung investasi,” tambahnya.

Rapat juga membahas mekanisme jaminan perbaikan jalan. Saat ini, pihak perusahaan diwajibkan memberikan jaminan dana sebesar Rp 3 miliar per kilometer, ditambah Rp250 juta untuk asuransi.

Namun, mekanisme polis asuransi dan penanggung jawab masih menjadi tarik-ulur antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Sementara itu, beberapa perusahaan telah menunjukkan komitmen mereka dengan mengaspal jalan tertentu sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Proses ini merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan dengan masa berlaku perjanjian selama tiga tahun.

Rapat berakhir dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar pihak terkait guna mempercepat pembangunan jalur khusus, sekaligus memastikan bahwa aktivitas holing batubara tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi regulasi yang lebih jelas agar tantangan ini dapat diatasi secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi