Abu Bakar Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan PRG Lewat Skema TORA

Katacyber.com | Bener Meriah – Tokoh masyarakat Bener Meriah, Abu Bakar, angkat bicara terkait konflik lahan antara pemerintah dan masyarakat di kawasan PRG yang kian memanas. Ia menilai bahwa penyelesaian sengketa tersebut semestinya dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai jalan pengembalian hak masyarakat atas lahan yang telah digarap secara turun-temurun. Rabu, (31/07/2025).

“Tanah itu sudah digarap masyarakat jauh sebelum ada program dari pemerintah daerah. Kalau tanah itu diambil dan dialihfungsikan tanpa kejelasan status hukum dan keadilan sosial, maka negara telah gagal menjalankan konstitusi,” ujar Abu Bakar.

Ia menegaskan, langkah pemerintah yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk program peternakan maupun investasi swasta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan asas kemanfaatan bagi rakyat.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau rakyat yang lebih dulu mengelola malah disingkirkan, lalu untuk siapa negara bekerja?” tambahnya.

Abu Bakar juga mengingatkan bahwa Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menjadi perpanjangan tangan pusat, melainkan harus hadir melindungi kepentingan rakyatnya sendiri.

“Pemerintah daerah jangan hanya jadi perpanjangan tangan, tapi harus berani melindungi rakyatnya. Kalau tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk, seperti konflik agraria yang sering kita lihat di Sumatera Utara dan daerah lain,” tegasnya.

Ia turut menyampaikan kekhawatiran masyarakat atas potensi adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan alih fungsi lahan tersebut. Untuk itu, Abu Bakar mendorong adanya verifikasi faktual serta perlindungan hukum terhadap masyarakat penggarap melalui pendekatan reforma agraria yang berkeadilan.

“Kalau tidak segera diselesaikan dengan adil, masyarakat bisa kehilangan hak hidup mereka. Dan kalau tanah itu benar-benar diambil tanpa dasar yang sah, maka kami akan anggap ini sebagai bentuk perampasan,” pungkasnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi