Katacyber.com | Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian, kawasan gambut, maupun kawasan hutan dengan cara membakar sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Selasa (02/06/2026).
Menurut Kapolres, praktik membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak luas bagi masyarakat. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama di lahan kering, sehingga sulit dikendalikan ketika cuaca panas dan angin kencang terjadi secara bersamaan.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, sedikit kelalaian saja dapat memicu kebakaran yang meluas dan merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ujar AKBP Agus Sulistianto.
Ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan menghanguskan kawasan produktif, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, hingga aktivitas ekonomi warga juga dapat terganggu akibat kebakaran yang tidak terkendali.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Perlu kami ingatkan bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku karhutla telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai upaya pencegahan, Polres Abdya terus meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran. Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkannya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga Abdya dari ancaman karhutla. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Mari kita jaga lingkungan, keselamatan, dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.























































Leave a Review