Katacyber.com | Bener Meriah – Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kabupaten Bener Meriah diduga melakukan kecurangan dalam proses tender pengadaan barang/Jasa. Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Yout Again Coruption, Suyanto Kepada media ini Selasa, 25 Juni 2024.
“Menurut laporan yang kami himpun dari pelaku usaha yang ingin menjadi perserta tender bahwa terjadi gangguan layanan pada tanggal 20 s/d 21 juni 2024, sehingga pelaku usaha tidak dapat login ke SPSE Kabupaten Bener Meriah, akibatnya Sebagian pelaku usaha gagal dalam mengupload dokumen penawaran tentunya ini merugikan peserta.” Kata suyanto
Ia melanjutkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah mengumumkan terkait ganguan layanan tersebut melalai surat LKPP Nomor : 15936/D.2.2/06/2024 Tanggal 20 Juni 2024 Perihal : Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2. Dimana ganguan layanan sejak pukul 04.25 WIB tanggal 20 Juni 2024.
Seharusnya surat LKPP tersebut menjadi
acuan Bagi Pokja ULP untuk memberi tambahan waktu masa Upload dokumen sesuai dengan waktu lamanya gangguan terjadi sebagaimana di atur dalam peraturan (LKPP RI) nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Kami menilai pihak pokja ULP telah menyalahi aturan dan di duga melakukan pengkondisian pemenang, pasalnya Pokja ULP dengan sengaja tidak mengubah jadwal Upload dokumen penawaran tapi malah justru mempercepat proses pembukaan penawaran yang seharusnya dokumen penawaran di buka Pukul 09.30 WIB dipercepat pembukaan dokumen penawaran menjadi Pukul 09.03 WIB.
Untuk itu kata suyanto, pihaknya meminta Aparat penegak hukum agar dapat mengusut persoalan tersebut.
“Kami minta aparat penegah hukum agar dapat mengusut persoalan ini, kami akan segera surati LKPP RI serta kirimkan laporan ke Polres dan kejaksaan”, tutup Suyanto.
Sampai dengan berita ini dinaikan, pihak Pokja ULP Bener Meriah belum menjawab tudingan yang disampaikan Suyanto.
Leave a Review