Katacyber.com | Meulaboh – Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, secara resmi mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPRK Aceh Barat agar menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan pencemaran Sungai Krueng Tujoh yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah hulu sungai.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 04/Krueng7/08/2026 tertanggal Agustus 2026 yang ditandatangani Anggota Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh, T. Abdul Jalil dan M. Yunus Bidin.
Dalam surat itu, aliansi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi Sungai Krueng Tujoh yang dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada pekan terakhir, mengalami perubahan warna air yang dinilai tidak lazim. Air sungai disebut berubah menyerupai “kopi mix” dan diduga telah tercemar limbah pertambangan.
Masyarakat juga mengaku mengalami dampak langsung. Para nelayan pencari kerang dan nelayan tradisional setempat disebut mengalami gatal-gatal setelah kulit mereka bersentuhan dengan air sungai.
Sementara itu, Yunus Bidin dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa dugaan pencemaran tersebut berasal dari aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan sejumlah perusahaan melalui aliran Krueng Bale, Krueng Buloh, dan Krueng Pucok Laot yang bermuara ke Sungai Krueng Tujoh.
Selain dugaan pencemaran, pihaknya mengaku telah melakukan pengamatan langsung ke kawasan hulu Sungai Krueng Tujoh pada Minggu, 2 Agustus 2026.
“Dari hasil peninjauan tersebut, kami menemukan aktivitas pembalakan hutan (logging) serta penambangan batu bara yang berlangsung secara masif di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS),” ujar Yunus kepada Katacyber.com, Kamis (6/8/2026).
Dikatakannya, aktivitas tambang berada sangat dekat dengan badan sungai, bahkan diperkirakan berjarak kurang dari 10 meter dari aliran Krueng Tujoh. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem flora dan fauna, serta mengganggu sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sungai.
“Kami mempertanyakan kesesuaian aktivitas pertambangan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat. Kami minta adanya penjelasan apakah kawasan Sungai Krueng Tujoh memang diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan batu bara,” tanya Yunus dengan tegas.
Melalui surat tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh meminta DPRK Aceh Barat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, serta sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.
Perusahaan yang diminta hadir antara lain PT NCN, PT CK, PT Mifa Bersaudara, PT AMM, PT IP, dan PT ACI.
Aliansi berharap DPRK Aceh Barat segera menjadwalkan RDP sebagai langkah untuk mengungkap penyebab perubahan kondisi Sungai Krueng Tujoh sekaligus mencari solusi atas dugaan pencemaran yang dinilai telah merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (GM)

























































Leave a Review