Katacyber.com, Gayo Lues – Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar, Kamisan dan TIM ICS melakukan monitoring ke lahan Petani Kopi yang tergabung sebagaiaAnggota Koperasi Kopi. Hal ini dilakukan karena Kebijakan utama Uni Eropa terhadap ekspor kopi saat ini diatur melalui EUDR (EU Deforestation Regulation) yang mewajibkan produk kopi yang masuk ke wilayahnya berasal dari lahan yang bebas deforestasi dan memiliki sistem ketertelusuran (traceability).
Indikator deforestasi atau konversi ekosistem alami atau hutan primer menjadi lahan kebun sejak 1 Januari 2004 di dalam area entitas serta tidak ada konversi/alih fungsi hutan menjadi lahan produksi kopi sejak 31 Desember 2020.
Menurut Kamisan, setiap Penebangan Pohon asli dari Area Produktif dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, menebang pohon di kawasan hutan tanpa Izin adalah bentuk pelanggaran Hukum. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penebangan pohon harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan Reboisasi. Pohon di lahan pribadi boleh di tebang jika bukan jenis dilindungi dan tidak melangar tataruang.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan area kebun petani kopi diketahui dan terindenfikasi serta mengetahui status area yang dilindungi di wilayah kerja.”katanta (06/08/2026).
Dia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagian dari total area kebun dialokasikan sebagai area yang dikhususkan untuk konservasi undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Pasal 68.
Selanjutnya, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kawasan konservasi di dalam areal konsensi dan pasal 69 Perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan termasuk menyisihkan sebagian lahan untuk konservasi konsep ini di kenal sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. (High Conservation Value/ HCV).
“Kebun tidak mengunakan pestisida yang dikalsifikasikan oleh organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai Tipe 1A Luar Biasa Berbahaya atau Tipe 1B Sangat Berbahaya atau yang dilarang menurut Hukum Nasional, Regional atau setempat. Permentan No. 43 Tahun 2019.” tutupnya.























































Leave a Review