Katacyber.com | Jakarta – Kelompok Mahasiswa yang tergabung di Indonesia Mining Minitoring kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian Investasi/BKPM, Rabu (06/02/2024).
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Eksploitasi tambang emas oleh PT. Linge Mineral Resources yang akan beroprasi di kecamatan linge Kabupaten Aceh tengah, Aceh .
Koordinator Aksi, Andre mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut beberapa poin. Yakni mereka mendesak kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut serta tidak meningkatkan IUP PT. LMR, dan juga meminta KPK, Kejagung dan Mabes Polri agar menyelidiki serta mengusut Proses Penerbitan IUP PT. lMR yang di duga mal adminstrasi dan disinyalir adanya praktik gratifikasi dalam prosesnya.
Jika PT. LMR beroperasi di tentu akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan di Aceh, terlebih lagi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksporasi yang di terbitkan oleh kepala BKPM seluas 36.420 ha di kecamatan linge kabupaten Aceh tengah tersebut berada pada kawasan hutan dan PT. Lingge Mineral Resources (LMR) di duga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kata Andre
“Penerbitan IUP PT. Linge Mineral Resources juga bertentangan dengan Qanun Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh tengah. Dimana dalam Qanun RTRW Aceh Tengah kecamatan Linge yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. LMR merupakan kawasan yang diperuntukan untuk pertanian dan perkebunan bukan untuk pertambangan”. Jelas Andre
Ia melanjutkan, sebelumya IUP PT. LMR sudah pernah di cabut oleh Menteri Investasi/BKPM melalui penetapan pencabutan Izin Nomor : 20220405-01-92695 atas nama PT. Linge Mineral Resouces, yang di tanda tangani oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, pada 5 April 2022 lalu,
Tapi sangat di sayangkan menteri Investasi/BKPM kembali menandatangani keputusan pembatalan Nomor : 20220829-08-01-0043 tentang pembatalan pencabutan IUP PT. LMR, tanggal 30 Agustus 2022 lalu, sehingga PT. Lingge Mineral Resources dapat kembali beraktivitas. Tutur andre
Hal tersebut telah mencederai kekuhusan Aceh yang telah di atur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, dimana Aceh memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan Sember Daya Alamnya sendiri.
Kami Akan terus melakukan Aksi sampai ijin PT. Linge mineral Resources di cabut dan peningkatan IUP oprasi produksi mereka di tolak, kami juga akan melaporkan ke Ombusman serta KPK RI karena selain berdampak terhadap lingkungan PT. LMR juga di duga telah banyak melabrak aturan karena dalam proses penerbitan IUP PT. LMR tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Aceh Tengah, tutup andre
Leave a Review