Katacyber.com| Sabang – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang, personel Unit Intel Kodim 0112/Sabang, dan BKI-A Deninteldam IM berhasil menangkap seorang pria berinisial A.M alias A.P (44), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik A.M alias Agus Pulo yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Riza, Selasa (5/8/2025).
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Riza, SH, bersama dua personel Intel Kodim 0112/Sabang dan anggota BKI-A Deninteldam IM Pos Sabang, melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jurong Gampong Batee Shoek. Penggerebekan disaksikan oleh perangkat gampong setempat.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu dompet berwarna biru yang berisi dua paket besar dan delapan paket kecil narkotika jenis sabu, dengan total berat sekitar 3,5 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital serta satu unit ponsel merek Redmi 5 Plus.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sabang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Riza.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sabang, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari bersama kita wujudkan Kota Sabang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.






















































Leave a Review