katacyber.com Aceh Tenggara – Merespon beberapa hari lalu presiden Jokowi menyampaikan secara terbuka bahwa presiden punya hak memihak dan berkampanye. Hal tersebut menurut Ketua Umum KAMMI Aceh Tenggara Abdullah sangat bertolak belakang dengan pernyataan presiden Jokowi pada 1 November 2023 lalu yang mengatakan di depan media bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus netral.
“Menjelang mendekati waktu pemilu dengan hitungan hari lagi alih alih menjaga netralitas tetapi kini presiden Jokowi justru menghebohkan publik, dengan melontarkan statement yang kontra yang bisa berpotensi menimbulkan pemilu yang tidak sehat dan bisa menguntungkan salah satu Paslon oleh karenanya keterlibatan presiden dalam kampanye Akan berpotensi Melanggar undang undang Pemilu No 7 tahun 2015” kata Abdullah
Selanjutnya, Ketua umum pengurus daerah KAMMI Aceh Tenggara menyayangkan pernyataan presiden. “sangat di sayangkan seharusnya presiden Jokowi harus menunjukkan sikap negarawannya dan mengedepankan netralitasnya sebagai presiden dan kita tahu ini akan menimbulkan Konflik kepentingan politik” Katanya (26/1)
Menurut Abdullah, dalam keberlangsungan pemilu yang bersih jujur dan adil seharusnya lembaga pemerintah juga menjadi penyejuk pemilu di karekan tekanan suhu politik yang terus semakin panas apa lagi lembaga pemerintah pusat dan presiden Jokowi sebagai pemegang kendali fasilitas negara.
“Secara pribadi benar memang presiden berhak berpolitik tetapi sebagai presiden justru tidak boleh berkampanye, apalagi menggunakan fasilitas negara ini juga akan menimbulkan pemilu yang tidak sehat apalagi anak presiden juga salah satu kontestan pemilu sebagai cawapres, maka silahkan lakukan sesuai Pasal 281 UU Pemilu agar suhu politik kita tetap terjaga.” tutup Abdullah.
Leave a Review