Urgensi Penerapan Periodisasi Masa Jabatan Anggota Legistatif sebagai Perwujudan Pembatasan Kekuasaan

Oleh: Muhammad Arif., S.H (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa PascaSarjana Riau-Yogyakarta)

Isu mengenai pembatasan masa jabatan anggota legislatif kembali menjadi sorotan tajam di kalangan pakar Hukum Tata Negara (HTN). Berbeda dengan jabatan eksekutif seperti Presiden atau Kepala Daerah yang dibatasi tegas maksimal dua periode oleh UUD 1945, jabatan anggota DPR, DPD, maupun DPRD hingga saat ini tidak memiliki batas periodisasi. Seseorang dapat mencalonkan diri dan menjabat sebagai wakil rakyat berkali-kali tanpa batas waktu, selama ia terus terpilih dalam Pemilu.

Ketiadaan batasan ini memicu perdebatan mengenai konsistensi prinsip konstitusionalisme di Indonesia. Konstitusionalisme sendiri pada hakikatnya adalah kehendak untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (arbitrary power).

Mengapa Pembatasan Penting?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia berargumen bahwa kekuasaan yang terlalu lama menggenggam jabatan cenderung menjadi korup dan stagnan. Lord Acton pernah berujar, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Dalam konteks legislatif, “kekuasaan absolut” ini menjelma dalam bentuk dominasi petahana (incumbent) yang sulit digoyahkan.

Setidaknya ada tiga urgensi mengapa periodisasi masa jabatan legislatif harus segera diterapkan melalui amandemen undang-undang atau konstitusi:
1. Mencegah Oligarki dan Personalisasi Kekuasaan
Tanpa adanya pembatasan, seorang anggota legislatif dapat menjabat selama puluhan tahun. Hal ini berpotensi menciptakan jejaring patronase dan oligarki di tingkat daerah maupun pusat. Anggota yang menjabat terlalu lama cenderung memiliki akses sumber daya dan modal politik yang jauh lebih besar dibandingkan calon baru, sehingga kompetisi dalam Pemilu menjadi tidak setara (unlevel playing field).

2. Mendorong Regenerasi Politik
Pembatasan masa jabatan berfungsi sebagai mesin sirkulasi elit. Dengan adanya batas maksimal misalnya dua atau tiga periode partai politik akan dipaksa untuk melakukan kaderisasi secara serius. Ruang bagi anak muda dan wajah-wajah baru dengan gagasan segar akan terbuka lebar, sehingga kualitas kebijakan yang dihasilkan lembaga legislatif tetap relevan dengan perkembangan zaman.

3. Menjaga Prinsip Checks and Balances
Tujuan utama pemisahan kekuasaan (trias politica) adalah agar setiap cabang kekuasaan saling mengawasi. Jika anggota legislatif menjabat terlalu lama, mereka berisiko terjebak dalam hubungan “simbiotik” yang terlalu akrab dengan eksekutif atau kepentingan bisnis tertentu. Pembatasan masa jabatan memastikan bahwa lembaga legislatif tetap dinamis dan tidak menjadi “zona nyaman” bagi para politisi senior.

Tantangan Konstitusional dan Open Legal Policy
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Artinya, hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk mengaturnya.

Namun, di sinilah letak ironisnya. Sulit mengharapkan para pemegang jabatan legislatif untuk membatasi masa jabatan mereka sendiri melalui revisi UU Pemilu atau UU MD3. “Ada konflik kepentingan yang nyata ketika kita meminta anggota DPR untuk membuat aturan yang akan mengakhiri karier politik mereka sendiri,” ujar seorang peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Oleh karena itu, banyak pihak mendorong agar MK mengubah pendiriannya. MK diharapkan melihat isu ini bukan sekadar kebijakan politik biasa, melainkan masalah konstitusionalitas yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu yang diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.

Menatap Masa Depan
Penerapan periodisasi, misalnya maksimal dua atau tiga periode, akan membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Hal ini akan memastikan bahwa jabatan publik adalah sebuah pengabdian yang bersifat sementara, bukan sebuah profesi seumur hidup.

Sebagai perbandingan, beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan beberapa negara demokrasi lainnya telah menerapkan term limits bagi anggota parlemen mereka. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan akuntabilitas dan keragaman latar belakang anggota legislatif.

Sebagai kesimpulan, membatasi masa jabatan legislatif bukan berarti membatasi hak politik seseorang, melainkan mengatur agar hak tersebut digunakan secara bergantian demi kepentingan publik yang lebih besar. Tanpa adanya batas, demokrasi kita terancam terjebak dalam jebakan “demokrasi prosedural” yang hanya dikuasai oleh segelintir elit lama, mengabaikan semangat perubahan yang menjadi ruh dari reformasi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi