Pemerintah dan Kebijakannya

Oleh : Aditya Fenra Wijaya

Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara, untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat dan memajukan suatu negara dan wilayah tertentu.

tentu dalam menyukseskan tujuan tersebut pemerintah harus membuat suatu kebijakan yang bisa selaras dengan amanat negara dan Perundang-undangan serta mampu membawa negara jauh dari kemisikinan dan jauh dari ancaman kenyaman hidup masyarakat dari keriminalitas dan kebijakan yang dimaskud akan membawa keadilan bagi masyarakat serta kemakmuran secara merata.

di Indonesia tentu kebijakan dari pemerintah mampu kita rasakan sendiri melalui kehidupan kita sehari-hari disebebkan tidak ada yang luput dari kebijakan tersebut, mulai dari kita berangkat kantor, berkendara, memakirkan kendaraan, membeli kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terkadang membuat kita tercekik, dengan tingginya bahan kebutuhan pangan. Tentu itu semua tidak pernah luput dari kebijakan pemerintahan itu sendiri.

Masyarakat indonesia tentu merasakan kebijakan dari pemermintah di kehidupan sehari-hari. jika pemerintah tidak mampu membuat kebijakan yang tidak sesuai, maka terjadilah sebuah ketidakadilan atau tidak keseimbangannya kebijakan yang dibuat dan mampu memicu konflik di negara sendiri, jika tidak sesuai dengan azas negara yang dijalankan yaitu asas Pancasila, Asas pancasila merupakan asas yang menjadi landasan ideologi negara indonesia, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balances.

Tentu dari asas-asas tersebut dapat kita rasakan bahwa banyak kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan tata keadilan yang kita peroleh di era sekarang maupun era lampau, seperti kasus-kasus korupsi yang merajalela dan bahkan hukum memutuskan kasus korupsi tidak merasakan efek jera dari putusan hakim, yaitu hanya menjalanani hukuman penjara dalam kurun waktu tententu, bahkan bisa kita sebut memiskinkan dan memberi efek jera sampai keakar-akarnya bagi pelaku korupsi jarang sekali terjadi.

sesampai sebahagian pelaku korupsi dapat mencalonkan diri sebagai dewan Legislatif maupun Eksekutif Ketika pelaku sudah menjalani hukuman yang diputuskan, tentu ini terlahir dari kebijakan pemerintah yang melegalkan hak tersebut melalui undang-undang Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/201.

Masih banyak lagi kebijakan yang terlahir dari pemerintah yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin, seperti contoh yang menurut saya kebijakan ini adalah sesuatu yang hanya mempersulit masyarakat miskin, seperti kebijakan Menteri pendidikan mengenai pembelajaran berbasis teknologi tentu ini bisa disebut kebijakan yang sangat memumpuni bagi generasi muda mendatang, namun banyak masyarakat tergolong masyarakat miskin yang tidak mampu mengakses alat pendidikan tersebut seperti laptop, hanpone berbasis android yang dengan harga yang cukup tinggi.

Bayangkan jika ada seorang anak didik dari golongan masyarakat kurang mampu tentu untuk membeli alat pembelajaran yang kita sebutkan tadi, cukup sulit bagi kedua orang tua mereka, dan efek ini juga menimbulkan kecanduan bagi anak-anak sekolah dasar memainkan gawai.

Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak mempersulit dan membebankan ekonomi dari golongan masyarakat tertentu.

Menurut saya yang lebih di utamakan lagi mengenai Pendidikan di indonesia bukan hanya menekankan didikan tersebut harus tanggap akan teknologi, tetapi mampu menyesuaikan teknologi untuk Pendidikan yang kurang mampu. dengan tata cara kelola yang benar dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat dan didikan yang susai dengan kebutuhan daerah dalam memajukan daerah masing-msing tanpa ada yang terbebankan dari sistem Pendidikan tersbut.

Seperti saya contohkan misalnya Aceh Tenggara perekonomian di Aceh Tenggara berorentasi di sektor pertanian, perikanan dan perternakan, dalam sektor yang dibutuhkan seharusnya anak didik daerah Aceh Tenggara dididik dalam bidang pertanian, perikanan dan perternakan serta bukan untuk pertanian saja, tapi ilmu-ilmu yang membawa anak-anak bangsa melalui kreatifitas tani yang lebih modern lagi, seperti mampu bertani dengan sitem hidroponik, mampu membuat bibit pertanian yang lebih unggul dan mampu menghasilkan hasil perikanan dan perternakan yang murah serta mampu mencukupi kebutuhan pangan daerah.

Kita bisa membayangkan jika Pendidikan indonesia semakin tahun semakin susah untuk diakses dan tidak sesuai dengan kebutuhan negara atau daearah, yang seharusnya diprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan memproritaskan Pendidikan diskala biaya yang lebih tinggi namun masayrakat tidak mampu mengakses disebebkan mahalnya alat untuk pembelajaran, dan semakin tahun semakin mahal untuk diperoleh.

dan pola ini terlahir dari sebuah kebijakan pemerintah, bijak kebijakanya maka hasilnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat jika kebijakan tersebut hanya mempersulit masayarakat, menurut saya itu bukan kebijakan untuk kemajuan, tetapi kebijakan yang menguntungkan bagi golongan tertentu.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi