Surat Terbuka Tenaga Kesehatan untuk Gubernur Aceh: Tolong Jangan Cabut Jasa Pelayanan dan TPP Kami

Katacyber.com ǀ Banda Aceh – Sebanyak ribuan tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai 1 Januari 2025 tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan, Sabtu (08/03/2025).

Pasalnya, pada 5 April 2024, saat Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Akibat dari Peraturan Gubernur Aceh tersebut berimbas kepada pegawai yang bekerja pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak Pemerintah Aceh, dan Rumah Sakit Jiwa Aceh.

Menurut Fahmy M Al Asyi, seorang Tenaga Kesehatan, dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menyampaikan beberapa pesan terkait Pergub tersebut.

Dia menyampaikan bahwa semua pegawai BLUD RSUD Pemerintah Aceh harus menerima pilihan, salah satu antara Jasa Pelayanan dan TPP, sehingga semenjak 1 Januari 2025 para petugas kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Pemerintah Aceh tidak lagi mendapatkan keduanya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Fahmy tersebut melayangkan surat terbuka kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh agar Muallem – Dek Fadh dapat mencabut Peraturan Gubernur No. 15 tahun 2024.

Berikut isi dari surat surat terbukanya tersebut dan beberapa pesan penuh harap kepada Kepala Pemerintahan Aceh saat ini :

Teruntuk Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Assalamualaikum Wr. Wb

Teriring salam dan do’a, semoga Allah SWT senantiasa membukakan hati pemimpin kami dan melimpahkan karuniaNya kepada kita semua. Amin ya Rabbal Alamin.

Sungguh kami Tenaga Kesehatan khususnya perawat sangat ingin sekali bertemu kembali dengan bapak, tapi karena suatu keadaan kami belum mampu menjangkau terkait perihal itu. Melalui surat terbuka ini, ingin kami sampaikan bahwa Bapak Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh telah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ini merupakan pil pahit sebuah batu sandungan yang saat ini harus kami terima selaku pegawai yang bekerja pada Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh.

Yang pertama, sangat ingin kami utarakan baik kepada Gubernur Aceh bapak Muzakkir Manaf maupun kepada Wakil Gubernur Aceh Bapak Fadhlullah bahwa saat ini kami diberikan pilihan oleh Peraturan Gubernur tersebut untuk memilih salah satu antara TPP atau Jasa Pelayanan, padahal sebelumnya hingga tahun 2024 kemarin kami tenaga kesehatan dan pegawai lainnya yang bekerja pada RS BLUD Pemerintah Aceh masih menerima keduanya baik TPP dari Pemerintah Aceh dan Jasa Pelayanan dari Rumah Sakit.

Kedua, perihal kegelisahan kami terkait pergub tersebut pernah kami utarakan kepada Muallem ketika Muallem menyambangi kami pada 23 September 2024 di kantor PPNI Kota Banda Aceh, kegelisahan kami merujuk kepada terakomodirnya pasal 41 dan 42 pada Pergub tersebut, saat itu disambut baik oleh Muallem sendiri hingga Muallem menyampaikan kepada kami “kalau memang itu Pergub maka bisa kita selesaikan dengan Pergub asal tidak bertentangan dengan Undang – Undang”.

Yang ketiga ingin kami sampaikan, TPP yang harusnya kami terima merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah. Sedangkan Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh Rumah Sakit yang bersumber dari keuntungan BLUD dan ini dibenarkan berdasakan PP No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keempat, selama kemampuan daerah terpenuhi tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang melanggar dan melarang tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Rumah Sakit BLUD untuk mendapatkan keduanya baik itu TPP maupun Jasa Pelayanan, harusnya kami selaku Insan Husada masih tetap bisa menerima keduanya jika seandainya dulu bapak Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh tidak membidani lahirnya Pergub Aceh No. 15 tahun 2024 tersebut.

Selanjutnya, yang kelima, disaat para ASN lain bisa menikmati libur bersama keluarganya memperingati hari besar seperti lebaran, kami para tenaga kesehatan harus standbye di rumah sakit dan memastikan pelayanan untuk pasien tetap terpenuhi sehingga tidak memungkinkan kami libur walaupun itu lebaran. Saat ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula, untuk menikmati libur saja tidak bisa, ditambah lagi untuk menikmati keduanya antara Jasa Pelayanan dan TPP, hak yang sebelumnya kami dapatkan mulai tahun 2025 ini akan terasa gelap gulita.

Yang keenam, ingin kami sampaikan kepada bapak selaku pemangku kebijakan bahwa sebagai Insan Husada yang menjadi garda terdepan pada pelayanan publik dalam upaya penyelamatan nyawa bahkan dikala dilanda wabah mematikanpun seperti beberapa tahun lalu ketika yang lain bisa bekerja WFH, tapi kami walaupun harus meninggalkan keluarga dan resiko nyawa sebagai taruhannya tetap harus tampil di depan, maka sudah sepatutnya kami diberikan apresiasi oleh Pemerintah kami sendiri dalam bentuk tunjangan bukan malah sebaliknya kami diberi pilihan yang sulit sebagaimana tertuang dalam pergub No 15 Tahun 2024 tersebut.

Dan terakhir yang ketujuh, ingin kami sampaikan pada kesempatan ini, Harapan kami saat ini sangat bergantung pada Muallem – Dek Fad, semuanya kembali kepada bapak selaku pemangku kebijakan mau atau tidaknya bapak mencabut pergub tersebut. Kami sangat berharap dan memohon kepada Muallem – Dek Fad agar sudi kiranya Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini dapat mencurahkan perhatian kepada kami yang bekerja memberikan pelayanan publik dengan mencabut Pergub Aceh No. 15 tahun 2024 tersebut. Selebihnya kami haturkan terimakasih

Billahitaufiq Walhidayah
Wssalamualaikum Wr. Wb

Tertanda,
Fahmy M Al Asyi /
Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik PPNI Kota Banda Aceh

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi