PT. KSU Tiega Manggis dan PT. PSU Dihentikan Sementara,HMI Tapaktuan Ingatkan Bupati Mirwan MS

Katacyber.com | Aceh Selatan – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan, M. Haikal Qadri, mengkritik keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menghentikan sementara aktivitas Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU). Menurut Haikal, kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, bukan pada kepala daerah tingkat kabupaten. Kamis, (31/07/2025).

“Jangan membuat keputusan melampaui perundang-undangan. Artinya, bupati tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan penghentian sementara kegiatan pertambangan, apalagi mewacanakan pencabutan izin,” ujar Haikal kepada wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Haikal menyikapi surat keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT PSU. Surat itu dikeluarkan menyusul konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat di sekitar lokasi operasional.

Haikal menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun penghentian sementara izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Penghentian sementara hanya bisa dilakukan apabila ada keadaan kahar, seperti jika lingkungan di sekitar lokasi tambang tidak mampu menanggung beban produksi sumber daya mineral atau batubara,” jelasnya.

Dalam hal itu, lanjut Haikal, permohonan penghentian kegiatan tambang disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangan masing-masing. Tindakan penghentian pun dapat dilakukan oleh inspektur tambang berdasarkan hasil evaluasi teknis dan laporan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pasal-pasal lama terkait kewenangan bupati dalam UU No. 4 Tahun 2009 telah digantikan oleh UU No. 2 Tahun 2025. Dalam UU terbaru tersebut, Pasal 173A menegaskan bahwa ketentuan pengelolaan tambang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah khusus seperti Aceh yang memiliki qanun tersendiri.

“Untuk Aceh, penghentian dan pencabutan IUP diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017. Pasal 40 ayat 4 menyebut bahwa penghentian sementara hanya bisa dilakukan oleh inspektur tambang dan gubernur, bukan bupati. Permohonan pun harus datang dari pemegang izin, bukan sepihak,” tegas Haikal.

Ia mengingatkan Bupati Aceh Selatan agar berpegang pada peraturan perundang-undangan dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas.

“Jika keputusan bupati disengketakan ke PTUN, sangat mungkin perusahaan akan menang, karena dasarnya tidak kuat,” pungkasnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi