Katacyber.com | Blangpidie – Dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yakni PT Samira Makmur Sejahtera (SMS) dan PT Mon Jambe, disorot publik karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap menggunakan skema kemitraan plasma dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani mandiri. Selasa, (14/10/2025).
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Abdya, Muazam, di Blangpidie mengatakan, kedua pabrik tersebut selama ini beroperasi dengan mengandalkan pasokan dari kebun rakyat, bukan dari kebun inti sebagaimana mestinya dalam pola kemitraan plasma.
“Mereka tidak punya HGU, tidak ada kebun inti, tapi tetap menggunakan istilah plasma untuk menentukan harga. Ini tidak adil bagi petani mandiri,” kata Muazam.
Ia menyebutkan, harga TBS yang dibeli oleh kedua pabrik tersebut berada jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
“PT SMS membeli TBS petani mandiri seharga Rp2.950 per kilogram, sedangkan PT Mon Jambe membeli seharga Rp2.970 per kilogram,” ujarnya.
Padahal, lanjut Muazam, harga resmi untuk sawit usia 10–20 tahun yang ditetapkan Pemerintah Aceh saat ini mencapai Rp3.400 per kilogram.
“Selisihnya mencapai Rp450 per kilogram. Ini sangat merugikan petani, apalagi mereka tidak terikat dalam kemitraan resmi,” tambahnya.
Apkasindo Abdya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional kedua pabrik tersebut. Ia juga meminta agar istilah plasma tidak disalahgunakan untuk menekan harga TBS petani mandiri.
“Kami berharap ada audit menyeluruh. Jangan sampai istilah plasma dijadikan tameng untuk praktik yang tidak sesuai regulasi,” tegasnya.
Selain itu, Muazam juga menyoroti dua perusahaan perkebunan sawit yang memiliki lahan HGU ribuan hektare di Kecamatan Babahrot, yakni PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi, yang dinilai belum merealisasikan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
“Di bawah kepemimpinan Bupati Safaruddin, kami berharap desas-desus tentang kebun plasma untuk masyarakat miskin dan kurang mampu segera direalisasikan. Jangan sampai masyarakat yang punya tanah, tapi hasilnya dinikmati pengusaha,” ujarnya.
Anehnya, tambah Muazam, kedua perusahaan perkebunan HGU tersebut sudah lama mengantongi nama-nama penerima lahan plasma, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan dan membuat masyarakat menjadi kecewa.
“Jangan sampai masyarakat dijadikan kambing hitam seolah-olah plasma telah direalisasikan,” demikian Muazam.























































Leave a Review