Penulis Farid Duha, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Program Studi Agribisnis
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menelurkan kebijakan kontroversial. Setelah sebelumnya sempat mengklaim pengelolaan empat pulau di perbatasan Aceh–Sumut, kini ia melarang kendaraan berpelat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut. Kebijakan yang tiba-tiba ini sontak menyalakan bara lama hubungan Aceh dan Sumut yang sejak lama sensitif dan rentan gesekan.
Di Aceh, kebijakan tersebut segera menjadi perbincangan hangat. Sejumlah tokoh lokal menilai langkah Bobby tidak hanya dangkal, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan horizontal. “Ini bukan sekadar aturan lalu lintas. Larangan ini menyentuh identitas dan harga diri masyarakat Aceh,” ujar seorang akademisi di Banda Aceh yang enggan disebutkan namanya.
Kritik terhadap kebijakan itu kian deras mengalir karena muncul di tengah berbagai persoalan serius yang masih membelit Sumut mulai dari angka kemiskinan yang tinggi, ketimpangan layanan kesehatan, hingga infrastruktur dasar yang belum tertangani dengan baik. Ironisnya, energi pemerintah justru dihabiskan untuk kebijakan yang tak menyentuh akar masalah.
Mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, bahkan menilai pembangunan di era Bobby lebih banyak mudarat daripada manfaat. “Pembangunan infrastruktur yang dilakukan tidak memberi dampak signifikan bagi rakyat, malah berpotensi merugikan,” ujarnya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola proyek besar di Sumut, termasuk revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Pada tahap pertama, kontraktor tercatat menunggak denda keterlambatan sebesar Rp2 miliar. Sementara pada tahap kedua, ditemukan dugaan penyimpangan senilai Rp254 juta terkait pekerjaan fiktif pembuangan tanah galian.
Selain itu, proses hukum yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek jalan juga menyorot pergeseran anggaran sekitar Rp425 miliar dari APBD ke Dinas PUPR. Meskipun beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini belum ada bukti yang secara langsung mengaitkan Bobby Nasution. Namun, temuan auditor menunjukkan adanya pola penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan anggaran.
Di Aceh, kebijakan larangan pelat BL memunculkan keresahan tersendiri. Masyarakat khawatir kebijakan itu hanya akan memperlebar jarak sosial dan menumbuhkan prasangka antardaerah. Di berbagai forum daring, warganet asal Aceh melontarkan kecaman, bahkan sindiran terhadap warga Sumut yang tinggal di Aceh. “Kami yang jadi korban dari kebijakan dangkal ini,” ujar seorang warga asal Medan yang telah menetap di Banda Aceh selama lebih dari satu dekade.
Tak sedikit pengamat yang menilai langkah Bobby beraroma politik. Isu pelat BL disebut hanya “pintu masuk” untuk agenda yang lebih besar. Bahkan, ada yang menduga kebijakan ini merupakan bagian dari strategi elite nasional untuk menguji keretakan hubungan Aceh–Sumut dua daerah dengan posisi strategis di ujung barat Indonesia.
Bobby sendiri telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kendaraan berpelat luar daerah, seperti BL (Aceh), wajib mengganti pelat menjadi BK (Sumut) agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah. Menurutnya, banyak truk besar dari luar provinsi melintas dan merusak jalan di Sumut, sementara biaya perbaikannya dibebankan ke APBD Sumut. “Kalau pajak masuk ke daerah, perekonomian bisa ikut berputar,” ujar Bobby.
Namun, logika tersebut dinilai cacat secara ekonomi. Perekonomian daerah sejatinya telah berputar setiap kali kendaraan luar datang mereka membeli bahan bakar, makan di warung lokal, menginap, dan bertransaksi di pasar. Tanpa harus mengganti pelat nomor pun, uang tetap beredar di wilayah tersebut. Permasalahan sesungguhnya bukan pada pelat kendaraan, melainkan pada sistem bagi hasil pajak lintas provinsi yang telah diatur dalam undang-undang.
Alih-alih memperkuat kerja sama antardaerah, kebijakan ini justru mencerminkan cara pandang sempit terhadap ekonomi regional, seolah pertumbuhan hanya bisa diraih melalui kewajiban administratif, bukan sinergi pembangunan.
Yang paling disayangkan, kebijakan itu dieksekusi tanpa komunikasi publik yang memadai. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang reaktif, tergesa-gesa, dan minim pertimbangan sosial.
Dampak sosialnya kini mulai terasa. Keputusan itu telah menimbulkan kecurigaan dan jarak emosional antara dua provinsi yang seharusnya saling menopang. Aceh dan Sumut simpul ekonomi dan budaya di ujung barat Indonesia kini kembali bersitegang karena sebuah keputusan yang lebih politis ketimbang substansial.























































Leave a Review