Penulis Syahputra Ariga, Ketua Umum PMGI, Mahasiswa Ilmu Politik USK
Sejak pendiriannya hingga tahap produksi saat ini, PT Rosin Trading Internasional diduga telah melakukan berbagai kesalahan dan pelanggaran serius, baik dari aspek administrasi, sosial, maupun lingkungan.
Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut “mendapatkan hadiah” dari berbagai pihak mulai dari kekecewaan masyarakat, teguran aktivis mahasiswa dan LSM, hingga surat rekomendasi dari Gubernur Aceh kepada kementerian terkait untuk dilakukan penertiban.
Masalah ini muncul karena sejak awal perusahaan tidak secara objektif melengkapi kewajiban perizinan dan tanggung jawab sosialnya. Akibatnya, kini perusahaan dihadapkan pada kemarahan masyarakat, peringatan pemerintah, dan sorotan media yang semakin tajam.
Diketahui, saat ini kasus PT Rosin Trading Internasional telah berada di meja Gakkum (Penegakan Hukum) Lingkungan Hidup, bagian Verifikasi. Kini publik menanti tindakan tegas dari bagian Sanksi untuk memberikan penertiban, baik secara administratif maupun hukum, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Gakkum telah menyegel beberapa bagian penting, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan boiler, dua komponen vital dalam proses produksi yang seharusnya beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, meskipun IPAL dan boiler telah disegel pada bagian inlet dan outlet, perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas produksi secara diam-diam pada malam hari. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap keputusan penyegelan resmi yang dituangkan dalam berita acara Gakkum LH.
Terdapat indikasi kuat bahwa segel resmi telah dilepas secara ilegal agar kegiatan produksi tetap berjalan. Padahal, lokasi pabrik saat ini berada dalam status pengawasan langsung Gakkum LH, sebagaimana terlihat dari plang pengawasan yang masih terpasang di area pabrik.
Selain itu, seluruh getah pinus yang diolah dalam kondisi penyegelan tersebut tidak sah secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai bahan baku ilegal. Bukti lanjutan menunjukkan bahwa hasil produksi Rosin tetap dikirim ke Belawan, Medan, menggunakan truk ekspedisi dari Blangkejeren — hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak pemilik truk.
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa PT Rosin Trading Internasional diduga kuat telah melanggar keputusan penyegelan resmi Gakkum LH dengan tetap menjalankan kegiatan produksi secara ilegal.
Tindakan ini berpotensi merusak alat bukti, mencoreng kewibawaan penegakan hukum lingkungan, serta menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Tidak berhenti di situ, perusahaan PMA yang telah beroperasi bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan besar bagi pemiliknya ini juga diduga belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyusunan AMDAL, perusahaan seharusnya melibatkan masyarakat secara langsung untuk memberikan saran dan masukan melalui dialog terbuka. Namun, hingga saat ini pelibatan masyarakat belum dilakukan.
“Jangan sampai AMDAL disetujui sebelum adanya dialog secara langsung dengan masyarakat,” tegas Ariga.
Lebih jauh, aktivitas produksi PT Rosin masih terus berjalan meskipun izin belum lengkap dan status perusahaan tengah dalam pengawasan. Ironisnya, kegiatan produksi dilakukan pada malam hari, sehingga masyarakat sekitar terganggu akibat suara bising dari boiler yang sebelumnya telah disegel.
Perusahaan semestinya menjadi contoh ketaatan terhadap regulasi serta menggandeng seluruh ekosistem di sekitarnya untuk maju dan sejahtera bersama. Namun, kondisi yang terjadi justru sebaliknya.
Atas dasar itu, kami sebagai mahasiswa dan masyarakat yang berdampingan dengan perusahaan, mendesak PT Rosin Trading Internasional untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional hingga seluruh perizinan dan tanggung jawab sosial dilengkapi.
Kami juga meminta seluruh instansi pemerintah terkait untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan, demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Dalam minggu ini, kami bersama mahasiswa dan masyarakat dari empat kabupaten wilayah tengah akan melaksanakan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh untuk menyuarakan pelanggaran yang dilakukan PT Rosin Trading Internasional, baik di bidang administrasi, SOP, sosial, maupun lingkungan,” ungkap Ariga.
Kami menegaskan, kami tidak menolak investasi, tetapi menolak setiap bentuk pelanggaran yang mengabaikan regulasi dan kepentingan rakyat. Setiap investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib patuh terhadap hukum dan menggandeng masyarakat sekitar demi terciptanya kemajuan dan kesejahteraan bersama.
























































Leave a Review