Oleh: Yunidar ZA (Instruktur Nasional Moderasi Beragama)
Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan suatu payung hukum regulasi baru untuk penguatan moderasi dalam kehidupan sosial keberagaman dan keagamaan di Indonesia. Ruang ini memberikan semangat baru untuk menciptakan kehidpan keberagamaan moderat di Negara Kesatuan Indonesia ( NKRI ) lebih baik tertata secara terstruktur, sistematis dan massif dalam rangka untuk menyempaikan pesan-persan perdamaian dalam nilai-nilai agama.
Perjuangan Gerakan Moderasi beragama adalah untuk merubah sikap, perilaku dan Tindakan umat beragama yang toleran terhadap keberagamaan, bukan agamanya yang di moderasi hal ini juga terkuak dalam bedah buku “Tafsir Tematik; “Moderasi Beragama”. Salah Satu kegiatan Layanan Perpustakaan Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Tahun Anggaran 2024.
Pemahanan dan penguatan moderasi Beragama menjadi penting sehingga masyarakat Indonesia memahami, mengembangkan dan menerapkan sikap moderat dalam beragama. Penguatan moderasi beragama pada hakikatnya merupakan penguatan pemahanan umat beragama atas agamanya. Buku tafsir tematik Moderasi Beragama yang ditulis oleh Bapak muchlis M. Hanafi, dkk., menyajikan penjelasan tentang moderasi beragama secara komprehensif, mulai dari makna, urgensi, prinsip, indicator, ekosistem, hingga implementasinya dalam kehiudpan sehari-hari.
Implementasi Moderasi Beragama Di Daerah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bangsa Indonesia sebagai sebuah negara dibentuk dengan identitas dan entitas yang beraneka ragam. Keanekaragaman identitas tersebut merupakan fakta sosial yang merupakan bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa, termasuk identitas agama, suku, ras dan golongan.
Fakta ini membawa konsekuensi bagaimana bangsa ini mampu menghimpun Kebhinekaan dalam sebagai bingkai warga bangsa yang majemuk terikat erat oleh persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang harmoni dan maju. Perlu ditegaskan bahwa bangsa Indonesia akan selalu berdiri di atas semua golongan, agama, kelompok, suku/bangsa tanpa ada diskriminasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan dan kesetaraan. Oleh karena itu kehidupan sosio kultural dan keagamaan di tengah perbedaan adalah adanya kebebasan mengekpresikan nilai-nilai dan ajaran agama secara terhormat disertai tanggungjawab untuk tetap menjaga kerukunan, toleransi dan persatuan nasional.
Dalam penguatan relasi agama dan negara, pemerintah menetapkan penguatan Moderasi Beragama, yakni memoderasi pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama di tengah masyarakat yang majemuk. Moderasi Beragama dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan karakteristik dan budaya masyarakat. Penguatan Moderasi Beragama dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan Moderasi Beragama bukan upaya memoderasi agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan dalam beragama dan berkepercayaan. Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta umat beragama dan penghayat kepercayaan melaksanakan penguatan Moderasi Beragama dengan mengemban 3 (tiga) misi besar, meliputi:
a. memperkuat pemahaman dan pengamalan esensi ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat;
b. mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan bersama-sama berupaya mencerdaskan kehidupan keagamaan; dan
c. memiliki kewajiban dan komitmen untuk menj”ga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penguatan Moderasi Beragama diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan mempromosikan nilai-nilai universal suatu harapat akan terwujudnya kesejahteran kehidupan yang lebih baik berperadaban, harmoni dalam perdamian umat manusia dimasa yang akan datang.
Leave a Review