Katacyber.com | Gayo Lues – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan surat penghentian paksa terhadap aktivitas PT Rosin Trading Internasional, sebuah perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di wilayah tersebut. Surat dengan Nomor: 660/III/20225, bersifat penting, dengan perihal “Paksaan,” dikeluarkan oleh DLH Gayo Lues pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, berdasarkan pantauan warga, hingga Jumat, 17 Februari 2024, PT Rosin masih terlihat beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Tungel Baru, yang mengharapkan penghentian penuh aktivitas perusahaan sesuai dengan keputusan DLH.
Saat dikonfirmasi, Kasimudin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues menjelaskan bahwa pihak PT Rosin telah datang ke dinas dan mengajukan permohonan untuk diberi waktu dua hari guna menyelesaikan sisa produksi di pabrik. “Mereka meminta toleransi dua hari agar bisa menghabiskan sisa bahan produksi sebelum mengurus kembali surat-surat legalitas mereka,” ujar Kasimudin.
Menanggapi pernyataan tersebut, koordinator pemuda pengawas perusahaan yang ada di Rikit Gaib, Syahputra Ariga, menyatakan bahwa pihaknya bisa menerima alasan tersebut, tetapi hanya dalam batas waktu yang disepakati.
“Kami menerima jika hanya butuh waktu dua hari untuk menyelesaikan sisa produksi.Tapi jika setelah melewati batas waktu itu mereka masih beroperasi maka kami akan turun ke lapangan melakukan aksi,”tegas putra.
Kami juga kembali mengingat pihak perusahaan apabila sudah melakukan pelengkapan dokumen perijinan dan kembali beroperasi agar melaksanakan poin-poin kesepakatan yang telah ada sebelumnya, agar tidak kembali terjadi ketersinggungan antara masyarakat dengan perusahaan.
Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait izin lingkungan dan operasional industri. Mereka juga meminta DLH untuk memastikan bahwa PT Rosin benar-benar menghentikan aktivitasnya sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Rosin Trading Internasional belum memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan aktivitasnya pasca dikeluarkannya surat penghentian paksa dari DLH Gayo Lues.
Situasi ini masih terus dipantau oleh masyarakat dan berbagai pihak terkait. Jika PT Rosin tidak segera menghentikan aktivitasnya sesuai perjanjian, kemungkinan besar aksi massa dari warga setempat akan terjadi dalam waktu dekat.
























































Leave a Review