Banda Aceh — Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum melakukan pembelian rumah, khususnya pada transaksi yang melibatkan pihak developer atau pengembang perumahan.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya modus operandi oknum developer rumah yang berhasil ditindak oleh aparat penegak hukum. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah pembuatan kontrak terlebih dahulu dengan calon pembeli, kemudian pembeli diminta memberikan uang muka dan melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.
Namun, dalam beberapa kasus, pembeli tidak menyadari bahwa sertipikat tanah atas rumah yang ditempati atau dibeli ternyata masih atas nama pihak lain, masih menjadi jaminan bank, atau belum diproses secara sah untuk penjualan kepada pembeli. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian dan permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

























































Leave a Review