Ketika Alam Menagih Janji: Krisis Tata Kelola Lingkungan di Aceh, Sumbar, dan Sumut kian Mengancam

Oleh: Muhammad Arif., S.H
(Ketua Umum Himpunan Mahasiswa PascaSarjana Riau-Yogyakarta)


Bencana
hidrometeorologi yang kembali menghantamAceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalambeberapa waktu terakhir menunjukkan satu pola yang semakin sulit dibantah. alam tidak lagi sekadar marah iasedang mengajukan tagihan atas kelalaian manusia. Dari banjir bandang, longsor, hingga rusaknya tutupanhutan, semuanya memperlihatkan satu benang merah.kegagalan tata kelola lingkungan. Di tengah meningkatnyakejadian ekstrem ini, pertanyaan mendasar kembalibergema, di mana peran negara dalam melindungi warga, mengawasi korporasi, dan memastikan ruang hidup tetapaman.

Aceh: Luka dari Hutan yang Hilang
Aceh kembali dilanda banjir dan longsor di beberapakabupaten. Meski hujan ekstrem kerap disebut sebagaipenyebab utama, warga di lapangan melihat sesuatu yang berbeda. Air datang lebih deras, lebih cepat, dan membawa material kayu dalam jumlah tak wajar.

Laporan WALHI Aceh menunjukkan bahwa deforestasimeningkat seiring pemberian izin tambang dan ekspansiperkebunan dalam satu dekade terakhir. Ini bukansekadar data, ini jejak nyata dari kerentanan yang dibiarkan berkembang.

Dengan menggunakan kacamata teori “Public Trust Doctrine”, negara seharusnya bertindak sebagai trustee penjaga sumber daya alam untuk generasi sekarang dan mendatang. Namun, Aceh justru memperlihatkanbagaimana negara gagal mengendalikan eksploitasi di wilayah yang diklaim sebagai salah satu paru-paru Sumatra.

Sumatera Barat: Bencana yang Berulang tetapi Tak Pernah Dipelajari
Di Sumbar, banjir lahar dingin dari Gunung Marapi sertalongsor di sejumlah daerah kembali membawa korban jiwadan kerugian besar. Pemerintah menyebut ini sebagaibencana alam”, tetapi para pakar lingkungan bersuaralantang, ada faktor manusia yang tak bisa diabaikan.

Kerusakan daerah tangkapan air akibat pembalakan dan pembangunan tanpa kajian risiko memperburuk kapasitasalam dalam menahan limpasan air. Di titik ini, konsepHans Kelsen tentang “tata hukum yang berjenjangdan teratur menjadi relevan. Banyak aturanperlindungan daerah rawan bencana sudah ada mulai dariUU Lingkungan, RT/RW, hingga aturan detail pengelolaankawasan lindung. Namun, implementasinya sering kali berhenti sebagai teks, bukan tindakan. Hukum ada, tapitak bekerja. Dan ketika hukum tak bekerja, bencanabekerja mengambil alih.

Sumatera Utara: Konflik Ruang Hidup dan Kepentingan Ekonomi
Di Sumut, hujan deras memicu banjir besar dan tanahlongsor di daerah yang berdekatan dengan zona perkebunan dan pertambangan. Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Mandailing Natal menjadi saksi bahwaekspansi ekonomi tak selalu berjalan seiring denganperlindungan lingkungan. Banyak kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologi kiniberubah menjadi komoditas. Ini memperlihatkan apa yang dikritik filsuf hukum Lon L. Fuller tentangkekosonganmoral hukum”: aturan bisa saja ada, tapi tanpa komitmenetis dalam pelaksanaannya, ia kehilangan legitimasi.Dalam kasus Sumut, sebagian besar izin usaha memanglegal di atas kertas, tetapi pertanyaannya lebih dalam: apakah kebijakan tersebut adil bagi warga dan berkelanjutan bagi lingkungan?

Di Mana Negara Berperan?
Ketika tiga provinsi besar di Sumatra menghadapi krisisekologis yang serupa, pola besarnya semakin jelas,negara hadir, tetapi tidak efektif. ada, tetapi tidak cukupkuat. bertindak, tetapi sering terlambat. Padahal, menurutteori-teori dalam hukum tata negara maupun hukumlingkungan, pemerintah memegang tiga peran utama:

  1. Sebagai Regulator Negara bertanggung jawabmenetapkan aturan yang melindungi hutan, sungai, kawasan rawan bencana, dan ruang hidup masyarakat.
    Masalahnya: aturan ada, tetapi pengawasan lemah dan penegakannya timpang.
  2. Sebagai Pengawas Negara wajib memastikan setiappelaku usaha mematuhi AMDAL, tidak melampaui batas konsesi, dan tidak merusak ekosistemTetapi di lapangan, pelanggaran seperti pembukaan lahanilegal dan aktivitas di kawasan lindung sering dianggapbiasa saja.” 
  3. Sebagai Penjamin Hak Warga Konstitusi menjaminhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bencanaekologis yang berulang menunjukkan bahwa hak tersebutmakin jauh dari kenyataan.

Mengapa Ini Relevan dan Mendesak?
Karena bencana yang terjadi bukanlah fenomena alammurni. Mereka adalah produk kombinasi antara perubahaniklim dan kerusakan tata kelola. Dan selama negara tidakmengambil tindakan serius, warga akan terus menjadikorban. Sumatra yang dulu dikenal sebagai pulau hijausubur kini berada dalam situasi rentan yang sebagianbesar dapat dicegah jika tata kelola lingkungan dilakukansecara konsisten.

Perlu Negara yang Tidak Hanya Mengatur, Tapi Melindungi
Sebagai penutup tulisan ini, menurut pandangan saya Rangkaian bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bukan lagi sekadar peringatan alam. iniadalah alarm keras terhadap gagalnya tata kelolalingkungan di tingkat negara maupun daerah. Hujanekstrem mungkin menjadi pemicu, tetapi kerusakan hutan, lemahnya pengawasan, dan permisivitas terhadapkepentingan ekonomi adalah fondasi utama yang membuat bencana semakin mematikan.

Dari perspektif hukum, negara seharusnya menjadipelindung ruang hidup melalui regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan keberpihakan pada hakwarga atas lingkungan yang sehat. Namun kenyataannya, negara justru sering tampil sebagai penonton yang datangterlambat. aturan dibuat, tetapi tidak dijalankan. kebijakanhadir, tetapi kehilangan moralitas. dan perlindunganmenjadi sekadar jargon administratif.

Sumatra hari ini bukan hanya menghadapi bencana alam, tetapi bencana tata kelola. Jika negara tidak mengambillangkah korektif dengan memperkuat penegakan hukum, menertibkan izin korporasi, serta mengembalikan fungsiekologis kawasan rawan, maka siklus bencana akan terusberulang dengan dampak yang semakin besar.

Pada akhirnya, krisis ini mengajarkan satu hal sederhananamun penting, lingkungan bukan sekadar komoditas, tetapi penopang kehidupan. Ketika ia rusak, yang terancam bukan hanya ruang fisik, tetapi masa depangenerasi Sumatra sendiri. Dan negara, sebagai pemegangamanah hukum, tidak lagi punya waktu untuk menundatanggung jawab tersebut.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi