Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Perkara Perdata: Intervensi Sebagai Alat Perlindungan Hukum

Oleh: Rahma Nabila Putri
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Dalam hukum acara perdata, proses peradilan biasanya hanya melibatkan dua pihak utama yakni penggugat dan tergugat. Namun, ada kalanya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terkait dengan objek sengketa ingin ikut serta untuk melindungi haknya. Hal ini dapat terjadi ketika pihak ketiga merasa bahwa putusan pengadilan yang akan diambil mungkin merugikan kepentingan hukumnya. Intervensi memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk ikut serta dalam persidangan, sehingga menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan dan melindungi kepentingan hukum mereka. Melalui opini ini, saya ingin menguraikan pentingnya intervensi sebagai alat perlindungan hukum dan bagaimana hal ini berkontribusi pada keadilan dalam sistem peradilan.

Menurut saya intervensi sebagai mekanisme hukum menjadi sangat penting. Intervensi memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam proses litigasi, sehingga hak dan kepentingan mereka dapat terlindungi. Intervensi berfungsi sebagai mekanisme penting yang memberikan perlindungan bagi pihak ketiga dalam sistem hukum perdata. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa keputusan pengadilan tidak merugikan pihak yang memiliki kepentingan hukum, meskipun pihak tersebut tidak terlibat langsung dari awal. Intervensi ini juga melindungi pihak ketiga dari potensi kerugian yang mungkin timbul dari keputusan pengadilan yang tidak memperhitungkan kepentingannya.

Sebagai contoh, dalam kasus sengketa properti, bisa jadi ada pihak ketiga yang memiliki hak gadai atau kepemilikan sebagian yang dapat terdampak oleh hasil dari persidangan antara penggugat dan tergugat. Dengan adanya intervensi, pihak ketiga ini dapat masuk ke dalam proses hukum untuk mempertahankan kepentingannya. Selain melindungi hak-hak pribadi, intervensi juga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat luas atau kepentingan publik. Misalnya, dalam perkara yang melibatkan lingkungan atau kepentingan sosial, pihak ketiga, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau badan pemerintah, bisa mengajukan intervensi untuk memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan publik. Ini membuktikan bahwa intervensi bukan sekadar tentang kepentingan pribadi, tetapi juga alat untuk menjaga kepentingan bersama.

Di Indonesia, dasar hukum mengenai intervensi pihak ketiga diatur dalam Pasal 279 – 282 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (RV). Ketentuan ini merupakan aturan dasar mengenai intervensi pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Pengaturan tersebut tertuang pada Pasal 279 RV yang menyatakan bahwa:

“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”

Pada Pasal tersebut mengatur mengenai hak pihak ketiga untuk melakukan intervensi dalam perkara yang sedang berlangsung di pengadilan. Intervensi dapat dilakukan apabila pihak ketiga merasa bahwa perkara yang sedang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dapat mempengaruhi atau merugikan kepentingannya.

Keikutsertaan pihak ketiga tersebut bisa terjadi karena inisiatif sendiri dan juga karena diikutsertakan atau ditarik dari pihak yang sedang berperkara tersebut untuk ikut menanggungnya. Pada Pasal 279-282 Reglement Rechtsvordering (RV) terdapat beberapa jenis intervenient yaitu:

  1. Voeging (Intervensi Tambahan) adalah intervensi di mana pihak ketiga bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa untuk memperkuat posisinya. Pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap hasil perkara dapat mengajukan permohonan kepadaa pengadilan untuk bergabung dengan pihak penggugat atau tergugat. Tujuannya adalah agar pihak ketiga dapat ikut serta dalam proses peradilan untuk melindungi kepentingannya yang mungkin akan terpengaruh oleh pengadilan.
  2. Tussentkoms (Intervensi Independen) adalah intervensi di mana pihak ketiga masuk ke dalam perkara sebagai pihak yang independen, tidak memihak kepada penggugat maupun tergugat. Pihak ketiga ini merasa memiliki kepentingan yang terancam oleh hasil perkara yang sedang berjalan, sehingga mengajukan intervensi untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. Di mana dalam tussentkoms, pihak ketiga sebagai pihak baru dalam sengketa dan mengajukan klaim atau permohonan yang berdiri sendiri.
  3. Vrijwaring (Intervensi dengan Jaminan) adalah internvensi di mana pihak tergugat menarik pihak ketiga ke dalam perkara untuk memberikan jaminan atau pertanggungjawaban atas tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Misalnya seorang tergugat digugat atas dasar kontrak yang dibuat bersama pihak ketiga, tergugat dapat meminta pengadilan agar pihak ketiga tersebut ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dituntut oleh penggugat. Tujuannya adalah agar pihak ketiga yang sebenarnya lebih bertanggungjawab ikut serta dalam perkara untuk menanggung risiko atau kerugian yang diajukan.

Meskipun intervensi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga, mekanisme ini tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah potensi memperlambat proses peradilan. Kehadiran pihak ketiga dalam persidangan dapat menambah kompleksitas perkara, karena hakim harus mempertimbangkan tambahan argumen, bukti, dan kepentingan dari pihak yang baru masuk. Hal ini sering kali memperpanjang waktu penyelesaian perkara. Selain itu, terdapat risiko bahwa mekanisme intervensi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau yang hanya ingin mengganggu proses hukum. Oleh karena itu, hakim harus memastikan bahwa pihak ketiga yang mengajukan intervensi memiliki kepentingan hukum yang jelas dan relevan dengan pokok perkara.

Intervensi pihak ketiga dalam perkara perdata adalah instrumen yang esensial dalam memastikan keadilan dan melindungi hak-hak pihak lain yang berkepentingan. Keterlibatan pihak ketiga melalui mekanisme intervensi merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan perdata.

Intervensi tidak hanya memberikan suara kepada pihak-pihak yang terpengaruh tetapi juga memperkuat integritas proses hukum secara keseluruhan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas dalam HIR dan RBg, intervensi memberi peluang bagi pihak ketiga untuk ikut serta dalam proses hukum dan membela hak-haknya yang mungkin terancam. Namun, mekanisme ini harus diterapkan secara bijaksana oleh pengadilan agar tidak menghambat jalannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mendorong lebih banyak pihak untuk menggunakan mekanisme ini agar hak-hak mereka terlindungi dan keadilan dapat tercapai. Dengan demikian, intervensi menjadi alat yang efektif dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum kita.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi