Katacyber.com | Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memperketat pelaksanaan syariat Islam menjelang pergantian tahun 2024.
“Hal itu kita minta dan kita sampaikan sebab kebiasaan disetiap akhir tahun banyak masyarakat yang berekreasi di tempat-tempat wisata, sehingga perlu adanya pengawasan,”sebut sekretaris Komisi A DPRK Aceh Barat, Fauzi, S.P, kepada KataCyber di Meulaboh, Senin (16/12/2024).
Ia mengatakan, Pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan syariat Islam terutama menjelang pergantian tahun baru 2024.
“Lumrahnya setiap akhir tahun atau tahun baru ini banyak aktivitas masyarakat baik di dalam maupun luar kabupaten untuk liburan atau rekreasi ke tempat-tempat umum (wisata) yang ada di Aceh Barat,” tuturnya.
Diharapkan, kata Fauzi, kepada dinas Syariat Islam, Satpol-PP dan WH untuk melakukan aktion yang lebih ekstra, karena ini berkaitan dengan penjagaan marwah daerah kita yang sudah ditetapkan sebagai daerah syariat Islam.
Ia menambahkan, pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh sendiri sudah diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2002, pasal 20. Dimana Pasal tersebut menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan kontrol pelaksanaan syariat Islam berada di tangan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat).
“Selain Qanun Nomor 5 Tahun 2002, pelaksanaan syariat Islam di Aceh juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Ia menegaskan, Qanun merupakan hukum syariat Islam di Aceh yang bertujuan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat Aceh dalam bingkai syariat Islam. Qanun juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran syariat Islam.
“Tindakan Ini harus kita lakukan karena memang daerah lain tidak ada, dengan begitu daerah kita yang sudah seperti ini, harus kita perbaiki dan awasi guna penegakan syariat Islam yang kokoh di Aceh khususnya Aceh Barat,” tandasnya. (Gus Mariadi)



























































Leave a Review