Anomali Sistem Presidensial: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Ancam Demokrasi Lokal

Katacyber.com | Medan – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik dari berbagai kalangan. Praktisi hukum Rasyid Siddiq, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara, menilai gagasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar perubahan teknis dalam sistem pemilihan, melainkan sebagai persoalan mendasar yang menyentuh desain konstitusional sistem pemerintahan Indonesia.

Menurut Rasyid, Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial, baik di tingkat nasional maupun dalam turunan praktik pemerintahan daerah.

Dia menjelaskan sistem ini menempatkan kepala daerah sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga memiliki legitimasi politik yang kuat dan independen dari tekanan lembaga legislatif.

Lanjutnya, jika mekanisme pemilihan kepala daerah dialihkan kembali ke DPRD, maka akan terjadi anomali antara desain makro presidensialisme dengan praktik mikro parlementarianisme di tingkat lokal.

“Ini bukan soal siapa yang memilih, melainkan soal dari mana kekuasaan itu berasal. Dalam sistem presidensial, sumber legitimasi eksekutif adalah rakyat, bukan lembaga perwakilan. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka secara substansial kita sedang mempraktikkan sistem parlementer di daerah,” ujar Rasyid, Selasa (06/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menggeser orientasi kepemimpinan daerah. Kepala daerah yang seharusnya bertanggung jawab langsung kepada rakyat, justru berisiko lebih tunduk pada kepentingan politik fraksi dan elit partai yang menguasai parlemen daerah.

Kondisi ini, menurutnya, dapat melahirkan kepemimpinan yang pragmatis dan transaksional, alih-alih berorientasi pada pelayanan publik.

Rasyid menguraikan setidaknya tiga persoalan utama yang akan muncul apabila Pilkada langsung dihapuskan. Pertama adalah degradasi legitimasi publik. Kepala daerah hasil pemilihan langsung memiliki kekuatan moral dan politik karena memperoleh mandat rakyat secara eksplisit. Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD, kepala daerah berpotensi dipersepsikan sebagai “petugas partai” atau representasi kompromi elit, bukan sebagai pemimpin seluruh warga daerah.

Kedua, ia menyoroti potensi rusaknya mekanisme check and balances. Dalam sistem presidensial, hubungan antara eksekutif dan legislatif bersifat sejajar dan saling mengawasi. Namun, apabila DPRD menjadi pihak yang memilih kepala daerah, maka fungsi pengawasan berisiko kehilangan independensinya. Relasi antara kedua lembaga tersebut dapat berubah menjadi hubungan timbal balik yang sarat kepentingan politik dan rawan praktik politik uang di tingkat elit.

“Bagaimana mungkin DPRD dapat mengawasi secara objektif kepala daerah yang dipilihnya sendiri? Situasi ini sangat rentan melahirkan kompromi politik, bahkan membuka ruang barter kebijakan yang merugikan kepentingan publik,” jelasnya.

Ketiga, Rasyid menilai wacana tersebut sebagai bentuk pengebirian hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan bahwa salah satu capaian penting reformasi adalah penguatan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung. Mencabut hak pilih rakyat dalam menentukan kepala daerah dinilainya sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Rasyid juga menanggapi argumentasi yang kerap digunakan untuk mendukung Pilkada tidak langsung, seperti alasan efisiensi anggaran dan upaya meminimalisir konflik sosial. Menurutnya, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Efisiensi tidak boleh mengalahkan legitimasi. Jika persoalannya adalah biaya dan konflik, maka yang harus dibenahi adalah tata kelola Pilkada langsung, penegakan hukum, serta pendidikan politik masyarakat. Bukan justru menarik kembali hak rakyat dan menyerahkannya kepada segelintir elit di DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejarah sebelum reformasi menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap diwarnai praktik transaksional dan intervensi kekuasaan. Oleh karena itu, menghidupkan kembali mekanisme tersebut dikhawatirkan akan mengulang problem lama yang justru telah coba diatasi melalui sistem pemilihan langsung.

Menutup pernyataannya, Rasyid mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak melihat demokrasi semata-mata dari sudut pandang stabilitas jangka pendek. Menurutnya, demokrasi membutuhkan konsistensi antara desain konstitusional dan praktik pemerintahan di lapangan.

“Jika kita konsisten menganut sistem presidensial, maka pemilihan kepala daerah secara langsung adalah konsekuensi logis yang tidak bisa ditawar. Mengubahnya sama saja dengan menciptakan ketidaksinkronan sistemik yang pada akhirnya merugikan rakyat,” pungkasnya.

Polemik mengenai mekanisme Pilkada ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring dengan perdebatan antara efisiensi pemerintahan dan penguatan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi