Kerusakan Alam Aceh Jaya Akibat Pembiaran Tambang: Awal dari Bencana

Oleh Tgk. Sibak Agam (Pemerhati Lingkungan)

Di Aceh Jaya, yang dulu kita kenal dengan hutan hijau dan sungai yang jernih, kini suara excavator sering kali lebih akrab daripada kicau burung. Apa yang terjadi bukan sekadar perubahan lanskap; ini adalah cermin dari ketidakpedulian kolektif pemerintah yang lalai, masyarakat yang terbuai janji keuntungan cepat, dan penegak hukum yang tampak sibuk menunggu laporan viral sebelum bergerak.

Data tidak berbohong: luas tambang ilegal di Provinsi Aceh meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar 6.805 hektar pada 2023 menjadi diperkirakan 8.107 hektar pada 2024 menurut perhitungan Walhi Aceh. Ini bukan angka kecil untuk diabaikan.

Untuk Aceh Jaya khususnya, estimasi luas lahan yang terdampak tambang ilegal berada di kisaran ratusan hektar angka yang dilaporkan berkisar antara sekitar 300 hingga 443 hektar tergantung sumber dan metode perhitungan. Kehilangan lahan seluas ini di satu kabupaten kecil bukan sekadar statistik; ia adalah ancaman sistemik terhadap sumber daya air, keanekaragaman hayati, dan keselamatan warga.

Kalau masih dirasa kurang meyakinkan, ada temuan pansus DPR Aceh yang lebih gamblang: ratusan titik tambang ilegal teridentifikasi sekitar 450 titik dengan sekitar 1.000 unit excavator yang beroperasi aktif di kawasan hutan. Gambaran mesin-mesin itu bukan hanya simbol aktivitas ekonomi, melainkan juga simbol pembiaran: alat itu terus bekerja seolah-olah izin dan lingkungan hanyalah formalitas yang bisa ditawar.

Lebih parah lagi: Aceh sebagai provinsi mencatat kehilangan tutupan hutan yang signifikan sebanyak 10.610 hektar hilang pada 2024 menurut penghitungan terbaru. Sebagian besar tekanan ini berkaitan dengan konversi lahan, perambahan, dan tentu saja pertambangan ilegal yang merusak fungsi ekologis kawasan. Ketika hutan hilang, kemampuan daerah menahan air hujan melemah dan banjir atau longsor jadi tinggal menunggu waktu.

Ada pula bayangan rencana izin yang jauh lebih menakutkan: jika seluruh rencana izin IUP di Aceh Jaya disahkan, luasan tambang berpotensi menembus puluhan ribu hektar beberapa sumber menyebut angka yang bisa mendekati 40.000 hektar dalam skenario penuh. Ini menunjukkan bahwa ancaman bukan hanya dari aktivitas ilegal, tetapi juga dari kebijakan yang memberi ruang luas bagi perusakan lingkungan, jika tidak diatur dengan ketat.

Kalau begitu, siapa yang harus disalahkan? Pemerintah daerah yang lamban menindak dan mudah terbuai janji investasi? Penegak hukum yang lebih responsif pada headline daripada bukti lapangan? Atau masyarakat sendiri yang memilih keuntungan instan ketimbang keberlanjutan generasi? Jawabannya: semuanya sekaligus. Sindiran ini bukan untuk menghina, melainkan untuk menggugah: kita tidak bisa terus-terusan menunggu “orang besar” bertindak sementara lubang-lubang tambang makin banyak menyedot masa depan kita.

Solusi tidak rumit namun menuntut keberanian politik: penertiban tegas terhadap tambang ilegal, pemulihan lahan kritis, transparansi penerbitan izin, pembatasan IUP yang masuk akal (bukan memakan seperempat wilayah kabupaten), serta pemulihan ekonomi alternatif untuk komunitas terdampak. Pemerintah perlu menerapkan peta zonasi yang benar-benar menjaga hutan lindung dan sumber air; masyarakat perlu didorong pada ekonomi berbasis restorasi, bukan ekstraksi destruktif; dan penegak hukum harus bekerja sebelum berita viral memaksa tindakan.

Aceh Jaya sedang diambang keputusan: membiarkan tambang merusak lebih jauh berarti menunggu bencana banjir massal, hilangnya mata pencaharian, dan kerusakan ekologis yang membutuhkan puluhan tahun untuk dipulihkan. Atau kita bisa bertindak sekarang, menutup lubang-lubang tambang ilegal, menegakkan aturan, dan memprioritaskan pemulihan lingkungan. Pilihannya sederhana tetapi berat: apakah kita ingin menjadi generasi perusak atau generasi pelestari?

Akhirnya, bagi para pejabat yang suka berkampanye dengan kata “pembangunan”, ingatlah: pembangunan sejati tidak mengukur keberhasilan dari seberapa banyak lubang tanah yang diubah menjadi lubang tambang. Pembangunan sejati adalah ketika sungai mengalir bersih, hutan memberi naungan, dan anak-anak kita mewarisi tanah yang sehat bukan tagihan bencana yang harus mereka tanggung. Kalau masih butuh bukti, lihat angka-angka di atas; mereka sudah berbicara.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi