Ironi MBG: Makan Bergizi Gratis atau Mafia Berkedok Gizi?

Syaiful Akromi Munthe (Penulis dan Pendidik/Mahasiswa Magister Hukum UISU)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sejak awal 2025 menjadi salah satu kebijakan publik terbesar dan terus menjadi salah satu kebijakan publik paling dominan dalam RAPBN 2026. Negara melibatkan lintas kementerian dan lembaga, serta menempatkannya sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam pidato kenegaraan RUU APBN 2026, Presiden menyatakan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program ini dengan anggaran yang jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar Rp 335 triliun untuk Program MBG secara nasional. Dari anggaran pendidikan yang totalnya mencapai sekitar Rp 757,8 triliun, sekitar 42-44 persen dialokasikan untuk membiayai MBG, menjadikan program ini salah satu penerima porsi terbesar dalam belanja pendidikan pemerintah. Pada tahun ini, Proyek MBG dijadwalkan mulai berjalan serempak 8 Januari 2026. BGN menargetkan proyek MBG bisa menyerap anggaran hingga Rp1,2 triliun per hari terhitung mulai 2026.

Namun setelah satu tahun berjalan, pertanyaan mendasar justru mengemuka mengenai efektivitas program ini. Hingga kini, publik belum memperoleh gambaran yang komprehensif tentang capaian nyata MBG, baik dalam menurunkan angka stunting, memperbaiki status gizi anak, maupun meningkatkan kualitas pendidikan. Yang mengemuka ke ruang publik justru berbagai persoalan implementasi, mulai dari distribusi yang tidak merata, kualitas menu yang dipersoalkan, hingga kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 12.658 anak mengalami keracunan makanan yang diduga terkait dengan pelaksanaan MBG di 38 provinsi sepanjang tahun 2025. Temuan ini, sebagaimana disampaikan dalam Laporan Akhir Tahun KPAI, menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak bersifat insidental, melainkan mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola dan pengawasan program.

Catatan independen dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menyebutkan total keracunan MBG sejak 2025 hingga awal Januari 2026 mencapai 20.254 orang. Termasuk di kalangan siswa, guru, ibu hamil, balita, bahkan anggota keluarga yang menerima paket MBG. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa risiko kesehatan dari menu yang disediakan tidak hanya terjadi di satu atau dua lokasi, tetapi tersebar di berbagai wilayah. Selain data jumlah korban, laporan media dan lembaga pemantau mengungkapkan masalah kualitas makanan yang tidak layak konsumsi, distribusi yang tidak sempurna, serta pengawasan sanitasi yang lemah. Di beberapa daerah, menu dilaporkan berisi bahan yang sudah rusak atau tidak memenuhi standar higienis sehingga memicu gejala keracunan seperti mual, muntah, dan diare.

Program MBG kini menghadapi kritik tajam dari publik, akademisi, dan pengamat kebijakan. Alih-alih menunjukkan capaian signifikan dalam memperbaiki status gizi anak dan menurunkan angka malnutrisi, program ini justru terseret pada rangkaian kasus yang menggugah keprihatinan nasional. Ribuan anak mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program, sejumlah dapur operasional ditutup karena cacat sanitasi, dan lembaga pemantau mengungkap indikasi pengecualian transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 15 yayasan MBG dari identifikasi PPATK sebuah fakta yang dibongkar dalam tayangan dokumenter Dirty Vote II.

Fakta-fakta tersebut menggugah pertanyaan mendasar: apakah MBG benar-benar memenuhi kebutuhan gizi bangsa, atau telah berubah menjadi praktik yang sarat risiko penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran publik?

Kritik serius mulai diarahkan pada potensi praktik mafia dan penyalahgunaan anggaran dalam program ini. Data dan temuan terbaru memperlihatkan bahwa risiko penyalahgunaan dana publik dalam MBG tidak sekadar dugaan, tetapi berakar pada pola distribusi kontrak dan kontraktor yang dipertanyakan secara etis dan hukum. Temuan Dirty Vote II menambah dimensi praktik semacam itu. Laporan tersebut mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksanaan MBG termasuk pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki koneksi struktural dengan elit politik, militer, mantan pejabat negara, anggota legislatif, dan partai politik tertentu. Indikator ini diperoleh dari data yayasan serta dokumen pendirian mereka. Beberapa yayasan bahkan dipimpin oleh tokoh yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fakta ini menguatkan dugaan praktik patronase politik, konflik kepentingan terstruktur, dan kemungkinan pembagian keuntungan oleh pihak tertentu di luar kepentingan publik.

Laporan Detik News pada 16 April 2025 menunjukkan adanya kasus nyata dugaan penyalahgunaan dana yang menimpa SPPG MBG di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi bukti konkret bagaimana program yang dirancang untuk pemenuhan hak gizi anak-anak dapat pula menjadi ladang potensi penyalahgunaan dana dan praktik mafia administratif. Seorang mitra dapur MBG bernama Ibu Ira Mesra Destiawati melaporkan yayasan mitra pelaksana MBG berinisial MBN ke Kepolisian setelah tidak dibayarkan dana hampir Rp 1 miliar, meskipun ia telah memasak lebih dari 65.025 porsi makanan sesuai kontrak kerja sama. Yayasan ini diduga menggelapkan dana senilai Rp 975.375.000 yang seharusnya dibayarkan kepada mitra dapur, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pelaksana di tingkat lokal.

Kekhawatiran publik terhadap potensi praktik mafia dalam Program MBG kian menguat. Sorotan muncul setelah terungkap adanya konsentrasi pengelolaan dapur MBG pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan elite politik. Salah satu temuan yang mengundang perhatian adalah keterlibatan Yasika Aulia Ramadhani, seorang pemudi berusia 20 tahun yang merupakan putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.

Yasika tercatat sebagai pembina sejumlah yayasan yang mengelola 41 dapur SPPG di Sulawesi Selatan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa kepemilikan dapur tersebut berada di bawah kendali Yasika. Fakta serupa juga dikonfirmasi oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa Yasika mengakali ketentuan kepemilikan SPPG dengan menggunakan berbagai yayasan yang berbeda. Walhasil, ia bisa mendapatkan jatah membuka 41 dapur MBG. Dengan nama yayasan yang berbeda-beda. Padahal Kepala BGN sudah menegaskan bahwa satu yayasan hanya boleh memiliki paling banyak 10 unit dapur saja, tetapi kenyataannya penguasaan dapur MBG oleh satu pihak masih terjadi. Praktik ini memungkinkan satu pihak memperoleh porsi pengelolaan yang sangat besar dalam program strategis nasional. Sebagaimana dilaporkan Tempo pada 19 November 2025.

Ada temuan maladministrasi yang didokumentasikan oleh Ombudsman RI juga menguatkan narasi kelemahan tata kelola dalam program ini. Lembaga pengawas negara menemukan empat potensi maladministrasi dalam MBG, termasuk penundaan berlarut dalam verifikasi mitra, diskriminasi terhadap peserta atau pelaksana tertentu, serta penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan program yang membuka ruang bagi praktik tidak tertib administratif.

Tidak hanya modus internal, program MBG pun menjadi sarana penipuan eksternal bagi oknum yang memanfaatkan nama besar MBG. Kasus ini bukan sekadar sengketa kontrak biasa, tetapi membuka realitas ketidakjelasan pengelolaan anggaran MBG dan lemahnya akuntabilitas mitra pelaksana. Kasus ini menjadi alarm keras pertama bagi program unggulan pemerintah di tahun 2025/2026. Peristiwa di SPPG Kalibata ini secara gamblang mengonfirmasi bahwa adanya “Celah Korupsi” dan “Mafia Berkedok Gizi”. Praktik semacam itu bukan sekadar kasus terpisah, tetapi mencerminkan potensi perilaku rent seeking dan praktik kurang transparan yang mengancam akuntabilitas program publik.

Temuan Dirty Vote II mengenai pengecualian identifikasi transaksi mencurigakan, laporan ICW terkait dugaan penggelapan dana hampir Rp 1 miliar oleh yayasan mitra MBG di Kalibata, investigasi Tempo menemukan adanya penguasaan dapur MBG secara berlebihan oleh satu pihak di Sulawesi Selatan, serta temuan maladministrasi Ombudsman RI, secara kumulatif memperlihatkan bahwa persoalan MBG bukan lagi sekadar masalah teknis distribusi makanan. Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya celah sistemik dalam tata kelola program yang membuka ruang bagi “Mafia Berkedok Gizi” dalam praktik rente, konflik kepentingan, dan pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Ironi MBG terletak pada paradoks kebijakan. Negara mengalokasikan anggaran sangat besar atas nama gizi dan masa depan anak, tetapi membiarkan pengelolaannya terkonsentrasi pada segelintir pihak. Tanpa pembatasan kepemilikan dapur, transparansi seleksi mitra, dan penegakan hukum yang konsisten, MBG berisiko menjelma dari program kesejahteraan menjadi ladang rente dan praktik mafia kebijakan. Reformasi tata kelola menjadi keharusan, bukan pilihan, agar tujuan konstitusional perlindungan anak dan keadilan sosial tidak berhenti sebagai slogan anggaran.

Maka dapat disimpulkan, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa di balik keberhasilan gagasan besar MBG, terdapat potensi praktik mafia yang memanfaatkan celah birokrasi, minimnya transparansi dalam pengadaan, serta hubungan patronase politis yang melemahkan akuntabilitas publik. Dugaan kuat bahwa dana triliunan rupiah mengalir ke pihak yang memiliki akses politik atau relasi tertentu merupakan contoh nyata bagaimana program sosial besar dapat menjadi sasaran elite yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan penerima manfaat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi